Community Organization (Ormas) is an organization established and formed by the community voluntarily based on common aspirations, desires, needs, interests, activities, and goals to participate in development in order to achieve the goals of the Unitary State of the Republic of Indonesia based on Pancasila and the Constitution of the State of the Republic of Indonesia. Unitary Republic of Indonesia. Indonesia in 1945. But in reality, mass organizations often commit crimes of extortion and are often accompanied by threats. This crime of threatening or arresting has several similarities with the crime of extortion or a criminal act, namely in both these crimes the law requires coercion on a person so that that person gives up an object which is partly or wholly his. person or his. third parties, and enter into debt and receivable engagements as the party who owes or cancels the debt. The two crimes also have the same element, namely with the intention of unlawfully benefiting oneself or others. This causes the reality of crime and deviant behavior to develop.Keywords: Community Organization; The Crime of Extortion; Law enforcement AbstrakOrganisasi Kemasyarakatan (Ormas) adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, keinginan, kebutuhan, minat, kegiatan, dan tujuan untuk ikut serta dalam pembangunan guna mencapai tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan tentang Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia. Indonesia pada tahun 1945. Namun pada kenyataannya, ormas sering melakukan tindak pidana pemerasan dan seringkali disertai dengan tindakan ancaman. Tindak pidana pengancaman atau penangkapan ini mempunyai beberapa persamaan dengan tindak pidana pemerasan atau tindak pidana yaitu dalam kedua tindak pidana tersebut undang-undang mensyaratkan adanya paksaan terhadap seseorang agar orang tersebut menyerahkan suatu benda yang sebagian atau seluruhnya miliknya. orang atau miliknya. pihak ketiga, dan mengadakan perikatan utang dan piutang sebagai pihak yang berutang atau membatalkan utang. Kedua kejahatan tersebut juga memiliki unsur yang sama yaitu dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum. Hal ini menyebabkan realitas kejahatan dan perilaku menyimpang berkembang.Kata Kunci: Organisasi Masyarakat; Tindak Pidana Pemerasan; Penegakan hukum
Copyrights © 2022