Jurnal Pamator : Jurnal Ilmiah Universitas Trunojoyo Madura
Vol 15, No 1: April 2022

Arti Penting Pengaturan Kejahatan Ekosida Sebagai Tindak Pidana di Indonesia

Mohammad Jumhari (Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Trunojoyo Madura)
Tolib Effendi (Universitas Trunojoyo Madura)



Article Info

Publish Date
05 Apr 2022

Abstract

Konsep ekosida sudah selayaknya menjadi salah satu kejahatan yang memiliki peluang untuk dimasukkan ke dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia karena penghancuran ekosistem ini sangat membahayakan dan memberikan bayang-bayang terhadap kehancuran, mengingat fokusnya pada kerusakan yang besar dan berkaitan dengan dampaknya terhadap sebagian dari hak yang menjadi HAM. Beberapa negara di dunia mengatur ekosida sebagai bagian dari kejahatan terhadap kemanusiaan maupun hak asasi manusia. Batasan dalam penelitian ini adalah untuk mengkaji: 1) apakah ekosida dapat dikategorikan sebagai kejahatan serius berdasarkan elemen internasional dalam konsep tindak pidana internasional; serta 2) apakah perlu pengaturan tentang ekosida sebagai salah satu tindak pidana di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan statute approach dan conceptual approach. Kejahatan ekosida belum dikategorikan sebagai tindak pidana internasional dan belum diatur secara terpisah sebagai kejahatan yang berdiri sendiri walaupun beberapa negara sudah mengaturnya sebagai bagian dari kejahatan terhadap kemanusiaan. Ekosida hanya termasuk ke dalam kejahatan pengrusakan lingkungan dan dalam skala internasional merupakan bagian dari kejahatan perang apabila kerusakan lingkungan terjadi karena dampak dari konflik bersenjata.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

pamator

Publisher

Subject

Humanities Economics, Econometrics & Finance Social Sciences

Description

PAMATOR JOURNAL is the Journal of Social Sciences, Economics and Humanities, published by the Institute for Research and Community Service Trunojoyo University, 2 times a year (April and ...