Keadilan lingkungan hidup dapat terwujud dengan diterapkannya asas-asas yang termuat dalam Pasal 2 Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU 32/2009). Asas pencemar membayar khususnya perlu diterapkan dalam kasus pencemaran sebagaimana terjadi di Perairan Karawang akibat tumpahan minyak PT Pertamina Hulu Energi ONWJ (PHE ONWJ). PHE ONWJ telah melakukan beberapa tindakan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pencemaran tersebut. Walaupun demikian, Perairan Karawang beserta masyarakat masih merasakan dampak akibat pencemaran tersebut. Oleh karena hal tersebut, tulisan ini akan menganalisis secara normatif atas penerapan prinsip pencemar membayar atas pencemaran Perairan Karawang akibat PHE ONWJ.
Copyrights © 2021