Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) merupakan salah satu instrument penilaian hasil belajar peserta didik yang mendasar dalam aspek kognitif yaitu literasi membaca dan numerasi. Pengertian minimum untuk menunjukkan literasi membaca dan numerasi merupakan kompetensi yang setidak-tidaknya harus dimiliki untuk seseorang dapat berfungsi secara produktif dalam kehidupan. Konten yang diukur bersifat esensial serta berkelanjutan lintas kelas maupun jenjang. Tidak semua konten pada kurikulum diujikan. Asesmen literasi membaca dan numerasi pada AKM dapat ditinjau dari 3 komponen (aspek), yaitu konten, proses kognitif, serta konteks. Berdasarkan wawancara dan observasi pada mitra pada tanggal 10 Februari 2021, KKG Gugus V Kec. Tumpang mempunyai permasalahan terkait kebijakan AKM ini. Sehingga dapat disimpulkan bahwa kendala dan permasalahan mitra antara lain: 1) kurangnya sosialisasi dan pelatihan terkait Asesmen Nasional secara umum, dan AKM secara khusus; 2) kurangnya kompetensi guru terkait literasi membaca maupun numerasi, dan; 3) kurangnya pemahaman guru dalam ibentuk soal yang digunakan dalam AKM, harapannya guru mampu menyiapkan perseta didik dalam AKM kelas yang sesuai kisi-kisi dan bentuk soal yang bervariasi. Solusi yang ditawarkan untuk mengatasi permasalahan mitra yaitu melalui kegiatan: 1) workshop penyusunan soal literasi AKM; 2) pendampingan penyusunan soal literasi AKM; 3) implementasi soal literasi AKM pada pembelajaran; 4) monitoring dan evaluasi; serta 5) pelaporan. Adapun judul kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini yaitu Pendampingan Penyusunan Soal Literasi Asesmen Kompetensi Nimimum Menuju Asesmen Nasional Sebagai Pengembangan Kompetensi Guru Pada KKG SD Gugus V Kec. Tumpang.
Copyrights © 2022