Jurnal Al-Fikrah
Vol 4 No 2 (2015): Jurnal Al-Fikrah

Kompetensi Relatif dan Absolut Antara Peradilan Islam di Indonesia Dengan Peradilan Umum

Maisarah (Institut Agama Islam (IAI) Al-Aziziyah Samalanga Bireuen Aceh)



Article Info

Publish Date
30 Dec 2015

Abstract

Keanekaragaman kepribadian, tradisi, kemampuan, keahlian, profesi dan kepentingan dalam masyarakat Indonesia, mencerminkan masyarakat yang majemuk. Maka hal itu dapat menjadi sumber perselisihan, pertentangan dan persengketaan di antara mereka. Keadaan itu tidak dapat dibiarkan terus berlanjut, karena akan menggangu ketertiban bersama dan menimbulkan ketidaktentraman masyarakat secara keseluruhan. Penyelesaian perselisihan dan persengketaan yang dilakukan melalui kekuasaan negara dilaksanakan oleh badan peradilan. Peradilan merupakan kekuasaan negara dalam menerima, memeriksa, mengadili, memutus, dan menyelesaikan perkara untuk menegakkan hukum dan keadilan. Diantara peradilan di Indonesia yaitu peradilan agama dan peradilan umum yang memiliki kompetensi masing-masing yang berbeda. Berbicara kompetensi Peradilan dalam kaitannya dengan perkara yang diperiksa di pengadilan atau pengadilan mana yang berhak memeriksa perkara tersebut, maka biasanya menyangkut dua hal yaitu tentang ‚kekuasaan relatif‛ dan ‚kekuasaan absolut‛. Kedua peradilan memiliki kompetensi relatif yang sama yaitu mengenai daerah hukum suatu peradilan baik pengadilan tingkat pertama maupun peradilan tingkat banding. Sedangkan kompetensi absolut diantara kedua peradilan memiliki perbedaan yaitu peradilan agama hanya menangani perkara perdata, ekonomi syariah dan sengketa tertentu saja yang terjadi antara sesama warga negara yang beragama Islam. Berbeda dengan kompetensi absolut peradilan umum yang mencakup perkara perdata dan pidana untuk warga negara maupun orang asing baik terjadi sesama muslim maupun non muslim. Demikian juga dengan rentetan sejarah Islam menunjukkan bahwa peradilan dalam Islam juga pernah terjadi pemisahan kompetensi dan jenis peradilan, meskipun ulama berikutnya memisahkan diantara dua kompetensi. Perbedaan pola peradilan merupakan suatu kebijakanuntuk mencapai kedamaian dan kesajahteraan masyarakat.

Copyrights © 2015






Journal Info

Abbrev

jiaf

Publisher

Subject

Religion Economics, Econometrics & Finance Languange, Linguistic, Communication & Media

Description

Jurnal al-Fikrah merupakan jurnal ilmiah yang memuat naskah di bidang hukum, pendidikan dan dakwah Islam. Terbit Pertama Volume 1 Nomor 1 Bulan Juni Tahun 2012 secara cetak. Kemudian Tahun 2020 baru diterbitkan dalam versi Online. Ruang lingkup dari Jurnal al-Fikrah berupa hasil penelitian dan ...