Jurnal Al-Fikrah
Vol 8 No 1 (2019): Jurnal Al-Fikrah

Taukīl dalam Menerima Nikah Menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan Pandangan Fiqh Syāfi’iyyah

Faisal (Institut Agama Islam (IAI) Al-Aziziyah Samalanga Bireuen Aceh)



Article Info

Publish Date
30 Jun 2019

Abstract

Dalam pasal 29 ayat 2 KHI terlihat jelas bahwa menerima nikah dapat diwakilkan dengan memberikan kuasa kepada seseorang. Namun bagaimana dengan pandangan Fiqh Syāfi’iyyah terhadap Undang-undang tersebut bolehkah mempelai laki-laki memberikan kuasa kepada seseorang untuk menerima nikahnya karena peraturan seperti KHI diambil dari sumber- sumber yang bukan Syāfi’iyyah saja tetapi juga hambalī, hanafī, dan malikī bahkan az-zahirī. Berdasarkan pertimbangan di atas maka penulis merasa perlu adanya sebuah penelitian untuk membandingkan konsep taukīl dalam menerima nikah yang telah disebutkan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan konsep Fiqh Syāfi’iyyah, barangkali penelitian ini dapat dijadikan pertimbangan dan pedoman oleh hakim di Pengadilan Agama selama ini yang bermazhab Syāfi’iyyah agar tidak terjadi pertentangan antara undang-undang tersebut dengan mazhab yang dianut mayoritas masyarakat Indonesia, khususnya masyarakat Aceh. Penulisan ini bertujuan untuk meneliti bagaimana pandangan KHI dan Fiqh Syāfi’iyyah mengenai taukīl dalam menerima nikah. Penelitian ini termasuk penelitian kepustakaan (library research). Metode yang digunakan yaitu metode penelitian deskriptif analisis, Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pandangan Kompilasi Hukum Islam (KHI) mengenai taukīl dalam menerima nikah harus dilakukan dengan tegas dan harus dilakukan dengan suatu pernyataan tertulis sebagai surat kuasa dari mempelai pria kepada orang ditunjuk. Hal ini dimaksudkan bahwa dengan adanya aturan tersebut segala kemungkinan perselisihan dan permasalahan di kemudian hari dapat diminimalisir dan akhirnya dapat dipertanggungjawabkan. Hasil penelitian juga menunjukkan bahwa pandangan Fiqh Syāfi’iyyah terhadap taukīl dalam menerima nikah adalah dibolehkan selama mengikuti ketentuannya seperti tidak mewakilkan pada anak-anak, perempuan, budak tanpa izin majikannya, atau suami sedang dalam keadaan ihram, karena setiap aqad yang boleh dilakukan oleh dirinya sendiri, berarti boleh juga diwakilkan kepada orang lain. Maka jika calon suami boleh menerima nikah untuk dirinya, boleh pula ia men-taukīlkan pada orang selainnya.

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

jiaf

Publisher

Subject

Religion Economics, Econometrics & Finance Languange, Linguistic, Communication & Media

Description

Jurnal al-Fikrah merupakan jurnal ilmiah yang memuat naskah di bidang hukum, pendidikan dan dakwah Islam. Terbit Pertama Volume 1 Nomor 1 Bulan Juni Tahun 2012 secara cetak. Kemudian Tahun 2020 baru diterbitkan dalam versi Online. Ruang lingkup dari Jurnal al-Fikrah berupa hasil penelitian dan ...