Jurnal Al-Fikrah
Vol 8 No 2 (2019): Jurnal Al-Fikrah

Kedudukan Wali dan Hak Ijbār Nikah Bagi Janda di Bawah Umur Dalam Perspektif Fiqh Al-Syāfi’īyyah

Faisal (Institut Agama Islam (IAI) Al-Aziziyah Samalanga Bireuen Aceh)



Article Info

Publish Date
30 Dec 2019

Abstract

Wali tidak boleh menikahkan perempuan yang janda sebelum wali meminta persetujuannya untuk dinikahkan, sebaliknya, apakah ia berhak menikah meskipun tidak ada persetujuan dari walinya, karena janda lebih berhak atas dirinya dari pada walinya. Namun bagaimana halnya jika janda tersebut masih di bawah umur, sedangkan janda yang belum dewasa dianggap masih belum dapat menentukan dan memutuskan calon suami yang baik. Apakah sah ia menikah walaupun tanpa walinya. Kemudian yang kedua, wali tidak boleh menikahkan perempuan janda itu sebelum wali meminta persetujuannya untuk dinikahkan, karena janda lebih berhak atas dirinya dari pada walinya. Namun bagaimana halnya jika janda tersebut masih di bawah umur, sedangkan janda yang belum dewasa dianggap masih belum dapat menentukan dan memutuskan calon suami yang baik. Apakah walinya berhak memaksakannya, padahal di suatu segi ia masih di bawah umur sedangkan di segi yang lain ia sudah janda. Oleh karena demikian penulis tertarik membahas masalah ini dengan judul“Kedudukan Wali Dan Hak Ijbār Nikah Bagi Janda Di Bawah Umur Dalam Perspektif Fiqh Al-Syāfi’īyyah”. Penelitian ini termasuk penelitian kepustakaan (library research). Metode yang digunakan yaitu metode penelitian deskriptif komparatif, pendekatan yang digunakan adalah pendekatan normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedudukan wali nikah bagi janda di bawah umur menurut perspektif Fiqh Al-Syāfi’īyyah adalah sebagai rukun, sehingga pernikahan yang dilakukan dengan tidak ada wali hukumnya tidak sah meskipun perempuan tersebut janda, apalagi jika ia masih di bawah umur. Keberadaan seorang wali dalam akad nikah adalah suatu yang mesti dan tidak sah akad pernikahan yang tidak dilakukan oleh wali. Wali itu ditempatkan sebagai rukun dalam pernikahan menurut kesepakatan ulama secara prinsip. Dalam akad pernikahan itu sendiri wali dapat berkedudukan sebagai orang yang bertindak atas nama mempelai perempuan dan dapat pula sebagai orang yang diminta persetujuannya untuk kelangsungan pernikahan tersebut. Hasil penelitian juga menunjukkan bahwa hak ijbār nikah bagi janda di bawah umur menurut perspektif Fiqh Al-Syāfi’īyyah sudah gugur. Ini berarti tidak boleh bagi bapak (sebagai wali nikah) mengawinkan anaknya apabila dia (anak perempuan) itu sudah tsayyib (janda), walaupun dia (anak perempuan) itu di bawah umur. Sesungguhnya bapak itu mengawinkan yang masih kecil, apabila dia itu bikir (gadis).

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

jiaf

Publisher

Subject

Religion Economics, Econometrics & Finance Languange, Linguistic, Communication & Media

Description

Jurnal al-Fikrah merupakan jurnal ilmiah yang memuat naskah di bidang hukum, pendidikan dan dakwah Islam. Terbit Pertama Volume 1 Nomor 1 Bulan Juni Tahun 2012 secara cetak. Kemudian Tahun 2020 baru diterbitkan dalam versi Online. Ruang lingkup dari Jurnal al-Fikrah berupa hasil penelitian dan ...