Jurnal Yudisial
Vol 14, No 3 (2021): LOCUS STANDI

LEGAL STANDING LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT ATAU ORGANISASI KEMASYARAKATAN DALAM PENGAJUAN PRAPERADILAN

Ramiyanto Ramiyanto (Unknown)
Silfy Maidianti (Unknown)



Article Info

Publish Date
28 Mar 2022

Abstract

ABSTRAKPraperadilan atas penghentian penyidikan atau penuntutan perkara pidana di Indonesia saat ini dapat diajukan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) atau Organisasi Kemasyarakatan (ORMAS) yang bertindak sebagai pihak ketiga yang berkepentingan. Menurut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 98/PUU-X/2012, LSM/ORMAS yang mengajukan praperadilan harus memiliki kepentingan dan tujuan yang sama dengan masyarakat yang diwakili, yaitu memperjuangkan kepentingan umum. Pada tataran praktis, tidak semua pengajuan praperadilan oleh LSM/ORMAS diterima pengadilan sebagaimana terlihat dalam Putusan Nomor 1/Pid.Prap/2019/PN.Skt dan Nomor 111/Pid.Prap/2017/PN.Jkt.Sel. Rumusan penelitian ini, yaitu bagaimana pertimbangan hakim dalam kedua putusan tersebut? Apakah penafsiran hakim sudah tepat terkait dengan penentuan legal standing LSM/ORMAS? Penelitian ini termasuk ke dalam jenis penelitian hukum normatif dengan menggunakan data sekunder yang bersumber dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa legal standing LSM/ORMAS dalam pengajuan praperadilan ditentukan oleh tiga hal (syarat), yaitu: harus berbadan hukum, mempunyai kepentingan, dan memiliki kegiatan atau usaha nyata. Di antara ketiga hal (syarat) ini, yang menjadi perdebatan adalah mengenai kriteria kepentingan. LSM/ORMAS menurut hakim dalam Putusan Nomor 111/Pid/Prap/2017/PN.Jkt/Sel harus memiliki kepentingan dan tujuan tertentu serta ada kesamaan dengan perkara yang diajukan praperadilan. Kriteria tersebut tidak digunakan hakim dalam Putusan Nomor 1/Pid.Prap/2019/PN.Skt. Perbedaan ini disebabkan oleh penggunaan metode penyempitan hukum ketika menafsirkan legal standing LSM/ORMAS dalam pengajuan praperadilan.Kata kunci: legal standing; lembaga swadaya masyarakat; organisasi masyarakat; praperadilan.ABSTRACTPretrial for termination of investigation or prosecution of criminal cases in Indonesia at this time can be submitted by Non-Governmental Organization (NGO) or public organizations acting as interested third parties. According to the Constitutional Court’s Decision Number 98/PUU-X/2012, NGOs or public organizations that apply for pretrials must have the same interests and goals as the people represented, which is to fight for the public interest. On a practical level, not all pretrial submissions by NGOs or public organizations are accepted by the court as seen in the Court Decision Number 1/Pid.Prap/2019/PN.Skt and Number 111/Pid.Prap /2017/PN.Jkt.Sel. This research’s formulation of problem includes: what are the judge’s considerations in the two decisions? Is the judge’s interpretation on the determination of the NGOs or public organizations legal standing applicable? This research is classified as normative legal research using secondary data sourced from primary, secondary, and tertiary legal materials. The results of the study indicate that the legal standing of NGOs or public organizations in pretrial submissions is determined by three preconditions, which include having to be a legal entity, having an interest, and having real activities or businesses. Among the three, what is at issue is the criteria of interest. The NGOs or public organizations according to Court Decision Number 111/Pid/Prap/2017/PN.Jkt/Sel must have certain interests/goals and similarities to the cases submitted in the pretrial. However the judges did not put this criteria into practice in Court Decision Number 1/Pid.Prap/2019/PN.Skt. This difference arises because of the legal narrowing method used when interpreting the legal standing of NGOs or public organizations in pretrial submissions. Keywords: legal standing; non-governmental organization; public organization; pre-trial. 

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

jy

Publisher

Subject

Environmental Science Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Yudisial memuat hasil penelitian putusan hakim atas suatu kasus konkret yang memiliki aktualitas dan kompleksitas permasalahan hukum, baik dari pengadilan di Indonesia maupun luar negeri dan merupakan artikel asli (belum pernah dipublikasikan). Visi: Menjadikan Jurnal Yudisial sebagai jurnal ...