ABSTRAKPeninjauan Kembali (PK) merupakan salah satu dari upaya hukum luar biasa dalam hukum pidana Indonesia. Ahli waris merupakan salah satu pihak yang berhak mengajukan PK dalam perkara pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (1) KUHAP, yang rumusannya: “Terhadap putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap, kecuali putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, terpidana atau ahli warisnya dapat mengajukan permintaan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung.” Merujuk pada ketentuan itu, maka PK merupakan upaya hukum yang disediakan untuk melawan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) yang berisi pemidanaan. Ketentuan itu mempunyai keterbatasan karena tidak diberikan batasan pengertian mengenai makna “ahli waris” yang menimbulkan permasalahan di dalam penerapannya terkait dengan penafsiran maknanya. Permasalahan itu timbul ketika majelis hakim Mahkamah Agung di dalam PutusanNomor 97 PK/Pid/Sus/2012 menerima PK yang diajukan isteri terpidana (ST) dengan dikategorikan sebagai ahli waris. Permasalahannya adalah “Apakah isteri seorang terpidana yang masih hidup dapat dikategorikan sebagai ahli waris?” Tulisan ini akan menganalisis penafsiran hukum hakim agung untuk menerima PK yang diajukan oleh istri ST dikaitkan dengan ajaran dan doktrin yang masih berlaku saat ini.Kata kunci: tafsir, ahli waris, peninjauan kembali. ABSTRACTCase review appeal is one of extraordinary legal remedies in the court proceeding of Procedural Criminal Code in Indonesia. Heir is a person or party entitled to file a petition for judicial review in criminal cases, as stipulated in Article 263, paragraph (1) of the Criminal Procedure Code, “of decision that has permanent legal force, except for judgment of acquittal or absolute discharge, felon or his heirs may file a petition for judicial review to Supreme Court. Referring to the provisions, a judicial review, is a legal action, which is provided against the court ruling, which has permanent legal force (inkracht van gewijsde), related to criminal prosecution. The provision is imprecise since it does not set the meaning scope of the term “heir”; and in the implementation it results in problems related to its interpretation. Problems arise as the panel of judges of the Supreme Court in the Decision Number 97 PK/Pid/Sus/2012 accepted a petition for case review appeal filed by the wife of felon, ST, and regarded her as his beneficiary. The issue is whether the wife of a felon who are still alive can be considered as his heir? This analysis is discussing the legal interpretation of Supreme Court judges employed in accepting the petition for casereview filed by the wife of ST in regard to the prevailing jurisdictions and doctrines. Keywords: legal interpretation, heir, case review appeal.