Jurnal Ilmiah Galuh Justisi
Vol 10, No 1 (2022): Jurnal Ilmiah Galuh Justisi

KEKUATAN HUKUM AKTA DI BAWAH TANGAN DALAM PROSES JUAL BELI TANAH (Studi Putusan Nomor 30/Pdt.G/2016/PN.Cbn)

Meisha Poetri Perdana (Fakultas Hukum Universitas Galuh)
Nina Herlina (Fakultas Hukum Universitas Galuh)
Ibnu Rusydi (Fakultas Hukum Universitas Galuh)



Article Info

Publish Date
18 Mar 2022

Abstract

Bukti bahwa telah dilakukannya perjanjian jual beli tanah haruslah dilakukan di hadapan pejabat yang berwenang yaitu Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Namun, pada kenyataannya dalam kehidupan masyarakat saat ini masih banyak perjanjian jual beli yang dilakukan dengan akta di bawah tangan, cukup dengan selembar kuitansi dengan unsur kepercayaan.Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kekuatan hukum akta di bawah tangan dalam proses jual beli tanah dengan sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan penyelesaian peralihan hak atas tanah pada Putusan No. 30/Pdt.G/2016/PN.Cbn. Metode pendekatan yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis normatif.Hasil penelitian ini bahwa 1) kekuatan hukum akta di bawah tangan dalam proses jual beli tanah dengan sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) pada Putusan No. 30/Pdt.G/2016/PN.Cbn adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum. Hal ini dibuktikan dengan alat bukti tertulis yang dimajukan oleh Penggugat, keterangan saksi-saksi dan hasil pemeriksaan setempat maka dapat diperoleh fakta-fakta yang saling dibenarkan oleh para pihak, dan perjanjiannya tetap sah mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sama dengan akta otentik. 2) Penyelesaian peralihan hak atas tanah dengan sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) pada Putusan No. 30/Pdt.G/2016/PN.Cbn, Majelis Hakim memberi izin kepada Penggugat untuk dan atas nama Tergugat I dan II menghadap Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang berwenang guna menandatangani Akta Jual Beli dengan Sertipikat Hak Guna Bangunan tersebut.Saran 1) sebaiknya perjanjian jual beli hak atas tanah dilakukan di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebagai pejabat yang berwenang. 2). Sebaiknya setiap perjanjian dilakukan di hadapan pejabat yang berwenang (Notaris), karena akta otentik membantu hakim dalam memberikan keputusan dan pejabat yang berwenang tersebut bisa menjadi saksi ahli bila diperlukan. Kata Kunci: Pendaftaran Tanah, Akta di Bawah Tangan, Jual Beli Tanah, Pejabat yang Berwenang, Peralihan Hak Atas Tanah

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

galuhjustisi

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Ilmiah Galuh Justisi (JIGJ) diterbitkan oleh Fakultas Hukum UNIGAL, merupakan jurnal yang berisi tentang artikel penelitian (research article) di bidang ilmu hukum. Jurnal Ilmiah Galuh Justisi (JIGJ) diterbitkan 2 kali dalam setahun pada setiap bulan Maret dan September. Jurnal Ilmiah Galuh ...