JISIP: Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan
Vol 6, No 2 (2022): JISIP (Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan)

ANALISIS KEWENANGAN CAMAT ASAKOTA DALAM MELAKUKAN PINDAH SILANG (ROTASI) PEGAWAI HONORER (Studi Kasus Di Kelurahan Jatibaru Kecamatan Asakota Kota Bima)

Aman Ma’arij (Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Bima)
Gufran Gufran (Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Bima)



Article Info

Publish Date
30 Mar 2022

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hukum dan kewenangan Camat Asakota Kota Bima dalam melakukan pindah silang terhadap pegawai honorer dengan menggunakan penelitian empiris metode pendekatan wawancara dan data sekunder hasil penelitian ini menyimpulkan: pertama,dalam menjalankan tugas dan fungsinya camat asakota tidak memiliki kewenangan dalam melakukan rotasi pegawai honorer berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan PP Nomor 17 Tahun 2018. Kedua walau pelimpahan sebagian kewenangan bupati/walikota kepada camat tapi dalam pelimpahan sebagian kewenangan itu tidak meliputi kewenangan rotasi/pindah silang pegawai honorer lingkup daerah. Ketiga, surat pindah tugas dengan nomor 500/127/ask/ii/2021 yang dikeluarkan oleh Camat Asakota terhadap ibu siti rahma pegawai honorer lingkup Daerah Kota Bima tidak sesuai dengan ketentuan peraturan-perundang-undangan.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

JISIP

Publisher

Subject

Arts Humanities Education Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Ilmiah Ilmu Sosial dan Pendidikan merupakan kumpulan artikel ilmiah ilmu sosial dan pendidikan berdasarkan hasil penelitian dan hasil kajian pustaka. Jurnal ini menggunakan Bahasa Indonesia. Terbit 3 kali setiap tahun pada bulan Maret, Juli, dan ...