EKSYAR: Jurnal Ekonomi Syari'ah & Bisnis Islam
Vol. 8 No. 2 (2021): EKSYAR : Jurnal Ekonomi Syari'ah & Bisnis Islam

Monopoli Serta Persaingan Usaha Tidak Sehat Menurut Uu No. 5 Tahun 1999 dan Hukum Ekonomi Islam

Mia Nurlika (Institut Agama Islam Negeri Ponorogo)
Iza Hanifuddin (Institut Agama Islam Negeri Ponorogo)



Article Info

Publish Date
07 Dec 2021

Abstract

Tata Perundang-Undangan yang dimiliki oleh Indonesia menjadi pedoman bagi segenap masyarakat dan komponen bangsa. Dan digunakan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Peraturan tersebut memilki urutan dan hirarki yang telah disepakati. Sehingga setiap peraturan yang dibuat tidak boleh bertentangan dengan aturan yang ada diatasnya. Berkaitan dengan hal tersebut lahirlah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang bertujuan untuk menciptakan lingkungan usaha yang kondusif. Gunanya yaitu untuk menjamin pemerataan kesempatan berusaha bagi usaha besar dan menengah serta pelaku usaha kecil. Artinya keberadaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan jaminan perlindungan yang sama UndangUndang Nomor 5 Tahun 1999 pada dasarnya tidak hanya bertujuan untuk menumbuhkan iklim usaha yang kondusif dalam rangka memberikan kepastian dan perlindungan terhadap pelaku usaha semata. Akan tetapi lebih dari itu, larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat juga memiliki tujuan untuk melindungi kepentingan umum. Sekarang ini dengan ketatnya persaingan bisnis menjadikan beberapa oknum menjalankan usahanya dengan cara yang tidak sehat atau curang. Padahal hal tersebut tidak diperbolehkan dalamhukum.Hukum Indonesia yaitu undang-undang tersebut maupun dalam hukum Islam. Islam sangat melarang praktik monopoli. Perilaku monopoli akan merusak sistem pasar dan efisiensi ekonomi, yang artinya melanggar sistem perekonomian.

Copyrights © 2021