Mia Nurlika
Institut Agama Islam Negeri Ponorogo

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Monopoli Serta Persaingan Usaha Tidak Sehat Menurut Uu No. 5 Tahun 1999 dan Hukum Ekonomi Islam Mia Nurlika; Iza Hanifuddin
EKSYAR : Jurnal Ekonomi Syari'ah & Bisnis Islam Vol. 8 No. 2 (2021): EKSYAR : Jurnal Ekonomi Syari'ah & Bisnis Islam
Publisher : Study Program Ekonomi Syari'ah, Sekolah Tinggi Agama Islam Muhammadiyah Tulungagung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tata Perundang-Undangan yang dimiliki oleh Indonesia menjadi pedoman bagi segenap masyarakat dan komponen bangsa. Dan digunakan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Peraturan tersebut memilki urutan dan hirarki yang telah disepakati. Sehingga setiap peraturan yang dibuat tidak boleh bertentangan dengan aturan yang ada diatasnya. Berkaitan dengan hal tersebut lahirlah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang bertujuan untuk menciptakan lingkungan usaha yang kondusif. Gunanya yaitu untuk menjamin pemerataan kesempatan berusaha bagi usaha besar dan menengah serta pelaku usaha kecil. Artinya keberadaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan jaminan perlindungan yang sama UndangUndang Nomor 5 Tahun 1999 pada dasarnya tidak hanya bertujuan untuk menumbuhkan iklim usaha yang kondusif dalam rangka memberikan kepastian dan perlindungan terhadap pelaku usaha semata. Akan tetapi lebih dari itu, larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat juga memiliki tujuan untuk melindungi kepentingan umum. Sekarang ini dengan ketatnya persaingan bisnis menjadikan beberapa oknum menjalankan usahanya dengan cara yang tidak sehat atau curang. Padahal hal tersebut tidak diperbolehkan dalamhukum.Hukum Indonesia yaitu undang-undang tersebut maupun dalam hukum Islam. Islam sangat melarang praktik monopoli. Perilaku monopoli akan merusak sistem pasar dan efisiensi ekonomi, yang artinya melanggar sistem perekonomian.