EKSYAR: Jurnal Ekonomi Syari'ah & Bisnis Islam
Vol. 8 No. 2 (2021): EKSYAR : Jurnal Ekonomi Syari'ah & Bisnis Islam

Manajemen Likuiditas pada Bank Syariah

Hasan Sultoni (STAI Muhammadiyah Tulungagung)
Kiki Mardiana (STAI Muhammadiyah Tulungagung)



Article Info

Publish Date
01 Dec 2021

Abstract

Likuiditas pada umumnya didefinisikan sebagai kepemilikan sumber dana yang memadai untuk memenuhi seluruh kebutuhan kewajiban yang akan jatuh tempo. Atau dengan kata lain kemampuan perusahaan untuk memenuhi kewajiban pada saat ditagih baik yang dapat diduga ataupun yang tidak terduga. Manajemen likuidits bank syariah diartikan sebagai suatu program pengendalian alat-alat likuid yang mudah ditunaikan guna memenuhi semua kewajiban bank yang segera harus di bayar. Fungsi dari manajemen likuiditas salah satunya adalah untuk memberikan keyakinan kepada para penyimpan dana bahwa deposan dapat menarik sewaktu-waktu dananya atau pada saat jatuh tempo dana tersebut dapat ditarik. Oleh karena itu bank wajib mempertahankan sejumlah dana likuid agar bank dapat memenuhi kewajibannya tersebut. Likuiditas pada lembaga keuangan merupakan kemampuan lembaga keuangan perbankan dalam mencairkan dana dalam jangka pendek. Secara garis besar manajemen likuiditas terdiri dari dua bagian yaitu: memperkirakan kebutuhan dana yang berasal dari penghimpunan dana (deposidalt inflow) dan untuk menyalurkan dana (fund outflow) dan berbagai komitmen pembiayaan (financial commitments). Secara garis besar kondisi likuiditas bank dipengaruhi oleh faktor eksternal dan internal. Faktor eksternal adalah faktor yang tidak dapat dikendalikan sedangkan faktor internal pada umumnya adalah yang dapat dikendalikan oleh bank. Faktor eksternal antara lain kondisi ekonomi dan moneter. Karakteristik deposan, kondisi pasar uang, peraturan dan lain-lain. Sedangkan faktor internal sangat tergantung pada pengelolaan setiap instrumen likuiditas bank. Contohnya adalah pemilihan strategi penerapan asset-liabilities manajemen.

Copyrights © 2021