Manusia dalam memenuhi kebutuhan hidupnya memerlukan bantuan dari orang lain. Kebutuhan ini sangatlah beragam dan berbeda antara manusia yang satu dengan manusia lainnya, sehingga untuk dapat memenuhi kebutuhan tersebut mereka berhubungan satu dengan lainnya. Hubungan ini dapat berupa sewa-menyewa yang dilakukan dengan perjanjian. Salah satunya ialah yang dilakukan oleh Zaenal Arifin dan Indrianto Binoto dengan objek perjanjian sewa-menyewa berupa tanah bengkok desa Papasan. Sebelum jangka waktu sewa berakhir objek perjanjian terkena kompensasi pembangunan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi dari PT PLN (persero). Hasil dari uang kompensasi ini seluruhnya diberikan kepada Zaenal Arifin selaku Kepala Desa desa Papasan, karena merasa dirugikan Pihak Indrianto Binoto mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jepara, namun dalam perkara ini Majelis Hakim memutuskan bahwa perjanjian yang dilakukan oleh Zaenal Arifin dan Indrianto Binoto dinyatakan Batal Demi Hukum
Copyrights © 2022