Az Zarqa': Jurnal Hukum Bisnis Islam
Vol 10, No 2 (2018): Az-Zarqa'

Peralihan Hak Objek Akad Ijarah Muntahiyah bi Tamlik dengan Wa`ad (Janji) Hibah dalam Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah

az-zarqa az-zarqa (Prodi Hukum Ekonomi Syariah)
Fikri Pathurohman (Magister Hukum Bisnis Syari`ah Fakultas Syari`ah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogayakarta)



Article Info

Publish Date
01 Dec 2018

Abstract

Leasing merupakan lembaga keuangan non bank yang menjadi alternatif pilihan masyarakat dalam mendapatkan pembiayaan. Leasing dapat dilakukan dengan hak opsi (financial lease) dan tanpa hak opsi (operating lease).  Di mana dalam leasing syaraih, tanpa hak opsi dapat disebut Ijarah, kemudian dengan hak opsi disebut Ijarah Muntahiyah bi Tamlik. Permasalahan yang akan di bahas adalah peralihan hak objek akad Ijarah Muntahiyah Bi Tamlik dengan wa`ad (janji) hibah dalam Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah. Kesimpulan yang dapat diambil yaitu peralihan hak dengan akad hibah tersebut adalah tidak sah karena bertentangan dengan hibah berdasarkan prinsip syariah. Akad hibah berdasarkan prinsip syariah yang merupakan akad peralihan hak antara penghibah dengan penerima hibah secara cuma-cuma menurut ketentuan Pasal 693 Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah Ijab dalam hibah dapat dinyatakan dengan kata-kata, tulisan, atau isyarat, yang mengandung arti beralihnya kepemilikan harta secara cuma-cuma. Sedangkan dalam akad IMBT sudah jelas bahwa pemberian tersebut bukan pemberian secara cuma-cuma akan tetapi pemilik barang telah mendapatkan ganti yang senilai dengan objek barang tersebut dan marginnya.

Copyrights © 2018






Journal Info

Abbrev

azzarqa

Publisher

Subject

Religion Economics, Econometrics & Finance Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Az zarqa merupakan jurnal unggulan Program Studi Hukum Ekonomi Syariah. Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta yang dibentuk pada tanggal 1 Desember 2010. Jurnal Az zarqa menyediakan artikel ilmiah hasil penelitian empiris dan analisis-reflektif bagi para praktisi dan ...