Latar belakang masalah dalam penelitian ini adalah untuk mengungkapkan tinjauan sosiologi hukum Islam terhadap sistem diskon bunga pinjaman modal usaha pada Gabungan Kelompok Tani Desa Bendung, Kabupaten Gunungkidul. Diskon bunga pinjaman modal usaha ini hanya berlaku dan diterapkan di Desa Bendung. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hal yang menjadi alasan mengapa Gabungan Kelompok Tani menerapkan diskon bunga pinjaman modal usaha, sedangkan pada Gabungan Kelompok Tani di daerah lain tidak menerapkannya. Subjek penelitian disini adalah pengurus Gabungan Kelompok Tani Desa Bendung, tokoh agama desa, kepala desa, kepala dusun, dan anggota masyarakat. Sedangkan objek dalam penelitian ini adalah penerapan diskon bunga dalam pinjaman modal usaha.Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara teoritis penerapan diskon bunga pinjaman modal usaha dalam akadnya berdasarkan saling kepercayaan dan kesepakatan bersama, menurut hukum Islam akad tersebut telah sah karena dalam Islam, uslub sigat dengan lisan juga diperbolehkan. Di dalam praktik ini, penerapan sistem diskon diambil dari seluruh hasil bunga (tambahan) sebesar 20%. Pelaksanaannya mengandung kemaslahatan yang didasarkan atas rasa sukarela dan kesepakatan bersama. Maka dari itu, pelaksanaan diskon ini termasuk dalam ‘urf shahih. Mengenai bunga (tambahan) yang diterapkan adalah hasil dari pinjaman produktif, yang hasil keuntungannya juga digunakan untuk penguatan dana kas dan pembangunan desa. Diskon bunga pinjaman memiliki dampak positif dan negatif sehingga pelaksanaannya juga mempunyai maslahah dan mudharat. Dampak sosiologis yang positif dari kegiatan dalam gabungan kelompok tani adalah dapat berpengaruh pada angsuran rutin nasabah, terciptanya kebutuhan rohani yang dirasakan para peminjam, menjadikan masyarakat saling berinteraksi dengan sesama, serta anggota dapat mengembangkan usaha mereka dalam meningkatkan pendapatan. Di sisi lain dampak negatif yang ditimbulkan adalah cenderung meminjam di lembaga tersebut dan enggan beralih meminjam di lembaga yang lebih ringan bunganya, dan masyarakat menjadi ketergantungan untuk meminjam lagi, bahkan untuk memenuhi kebutuhan konsumtif.
Copyrights © 2018