Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Vol 9, No 4 (2022): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora

ASPEK HUKUM TERHADAP PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA SEPIHAK DITINJAU DARI HUKUM KETENAGAKERJAAN

Annisa Chaerani (Universitas Singaperbangsa Karawang)
Imam Budi Santoso (Fakultas Hukum Universitas Singaperbangsa, Karawang)



Article Info

Publish Date
04 Dec 2022

Abstract

PHK ialah pemutusan hubungan kerja dikarenakan faktor tertentu yang pada akhirnya berdampak pada kewajiban dan hak diantara pengusaha dan karyawan/pekerja. Bentuk PHK ialah: Pemutusan Hubungan Kerja melalui Pengusaha. Pemutusan hubungan kerja melalui pekerja. Pemutusan Hubungan Kerja Adalah Batal demi Hukum. Pemutusan Hubungan Kerja melalui pengadilan. Unsur-unsur yang tujuan memutuskan hubungan kerja yang dilaksanakan oleh pengusaha ialaj untuk motif yang terkait atau ada pada karyawan swasta. Pertimbangan yang terkait dengan perilaku pekerja dan motif yang terkait dengan arahan perusahaan berarti untuk kelangsungan perjalanan perusahaan. PHK yang dilaksanakan oleh pengusaha terlihat berdasarkan Pasal 158 UU 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.Dilihat dari kasus-kasus yang terkait dengan kerja keras selama pandemi covid-19 tampaknya menunjukkan posisi hukum yang rentan dalam menjawab masalah ini. Ingin ada kebersamaan pada pembuatan solusi untuk menuntaskan permasalahan ini, terutama dalam kasus pemotongan proses sepihak yang terjadi di Indonesia.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

Justitia

Publisher

Subject

Humanities Education Environmental Science Languange, Linguistic, Communication & Media Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Library & Information Science Social Sciences Other

Description

Ruang lingkup artikel yang diterbitkan dalam JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora berhubungan dengan berbagai topik di bidang Hukum Perdata, Hukum Pidana, Hukum Internasional, Hukum Administrasi, Hukum Islam, Hukum Konstitusi, Hukum Lingkungan, Hukum Acara, Hukum Antropologi, Hukum Medis , ...