PHK ialah pemutusan hubungan kerja dikarenakan faktor tertentu yang pada akhirnya berdampak pada kewajiban dan hak diantara pengusaha dan karyawan/pekerja. Bentuk PHK ialah: Pemutusan Hubungan Kerja melalui Pengusaha. Pemutusan hubungan kerja melalui pekerja. Pemutusan Hubungan Kerja Adalah Batal demi Hukum. Pemutusan Hubungan Kerja melalui pengadilan. Unsur-unsur yang tujuan memutuskan hubungan kerja yang dilaksanakan oleh pengusaha ialaj untuk motif yang terkait atau ada pada karyawan swasta. Pertimbangan yang terkait dengan perilaku pekerja dan motif yang terkait dengan arahan perusahaan berarti untuk kelangsungan perjalanan perusahaan. PHK yang dilaksanakan oleh pengusaha terlihat berdasarkan Pasal 158 UU 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.Dilihat dari kasus-kasus yang terkait dengan kerja keras selama pandemi covid-19 tampaknya menunjukkan posisi hukum yang rentan dalam menjawab masalah ini. Ingin ada kebersamaan pada pembuatan solusi untuk menuntaskan permasalahan ini, terutama dalam kasus pemotongan proses sepihak yang terjadi di Indonesia.
Copyrights © 2022