Penanaman modal asing adalah hal yang memberikan pengaruh sangat besar terhadap pembangunan negara-negara di dunia. Berdasarkan hal tersebut menjadikan konsep penanaman modal asing di Indonesia menarik untuk dikaji dan mengenai kekuatan mengikat keputusan lembaga Arbitrase ICSID dalam penyelesaian sengketa penanaman modal antara Investor Asing dan Pemerintah Indonesia. Hasil dari penelitian dapat disimpulkan, para investor asing yang memiliki sengketa Penanaman Modal dengan negara lain dapat menyelesaikan sengketa investasinya melalu Lembaga Arbitrase ICSID. Ketentuan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1968 Tentang Penyelesaian Perselisihan antara Negara dan Warga Negara Asing menegenai Penanaman Modal.
Copyrights © 2022