Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Vol 9, No 4 (2022): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora

ANALISIS PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA SEPIHAK OLEH PT. SUMBER ALFARIA TRIJAYA BERDASARKAN PUTUSAN NO. 155/PDT.SUS-PHI/2021/PN.BDG

Elgi Hikmat Syah (Universitas Singaperbangsa Karawang)
Imam Budi Santoso (Fakultas Hukum, Universitas Singaperbangsa Karawang, Karawang)



Article Info

Publish Date
04 Dec 2022

Abstract

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dalam penerapannya telah diatur pada UU Ketenagakerjaan, UU Cipta Kerja, dan Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 mengatur perihal alasan apa yang dilarang dan apa yang diperbolehkan. Namun, dalam perkara PHK oleh PT. Sumber Alfaria Trijaya nyatanya terdapat kekeliruan dalam memutus hubungan dengan pekerja, sehingga penulis tertarik untuk membahas perihal PHK karena alasan sakit dan indisipliner berdasarkan peraturan perundang-undangan serta menganalisis apakah terdapat kesesuaian pertimbangan Majelis Hakim dalam memutus perkara tersebut. Penulisan ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan menggunakan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Dari permasalahan dan metode yang digunakan, menghasilkan bahwa terdapat kekeliruan tergugat dalam memutus hubungan kerja terhadap pekerja dengan alasan sakit adalah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan sehingga batal demi hukum, sedangkan PHK karena indisipliner sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan peraturan perusahaan, meskipun demikian perusahaan tetap berkewajiban membayar kompensasi. Adapun pertimbangan Majelis Hakim dalam memutus perkara telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan mewujudkan keadilan

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

Justitia

Publisher

Subject

Humanities Education Environmental Science Languange, Linguistic, Communication & Media Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Library & Information Science Social Sciences Other

Description

Ruang lingkup artikel yang diterbitkan dalam JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora berhubungan dengan berbagai topik di bidang Hukum Perdata, Hukum Pidana, Hukum Internasional, Hukum Administrasi, Hukum Islam, Hukum Konstitusi, Hukum Lingkungan, Hukum Acara, Hukum Antropologi, Hukum Medis , ...