Penggunaan istilah “lingkungan” sering kali digunakan secara bergantian dengan istilah (lingkungan hidup). Kedua istilah tersebut meskipun secara harpiah dapat dibedakan tetapi pada umumnya digunakan dengan makna yang sama, yaitu lingkungan dalam pengertian yang luas, yang meliputi lingkungan fisik, kimia maupun biologi (lingkungan hidup manusia, lingkungan hidup hewan, dan lingkungan hidup tumbuhan).Dalam penelitian ini mengkaji mengenai pertanggungjawaban tindak pidana lingkungan atas kebocoran pipa minyak milik PT. Pertamina di Laut Utara Karawang. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dan bahan hukum sekunder yang berasal dari hukum, yakni perundang-undangan dokumen hukum, putusan pengadilan, laporan hukum, dan catatan hukum. Serta yang berasal dari ilmu pengetahuan hukum, yakni ajaran atau doktrin hukum, teori hukum, pendapat hukum, dan ulasan hukum. Analisis data yang dipergunakan dalam penelitian hukum normatif adalah analisis kualitatif, yakni analisis data dengan cara menguraikan data secara bermutu dalam bentuk kalimat yang teratur, runtun, logis, tidak tumpang tindih, dan efektif, sehingga memudahkan interpretasi data dan pemahaman hasil analisis. Dengan kata lain bahwa analisis kualitatif adalah cara menganalisis data yang bersumber dari bahan hukum berdasarkan kepada konsep, teori, peraturan perundang-undangan doktrin, prinsip hukum, pendapat pakar atau pandangan peneliti sendiri
Copyrights © 2022