Mata kuliah Hukum Adat tetap relevan namun secara substansi seyogyanya dilakukan restorasi secara garis besar. Cara melakukan restorasi adalah dengan memberi makna atas materi Hukum Adat secara tidak keliru melalui materi yang relevan dengan situasi kini. Restorasi ini harus dilakukan dengan bertumpu pada hal-hal ini. Pertama pemahaman atas persekutuan hidup teritori, kedua Hukum Adat sebagai instrumen pembentukan hukum di persekutuan hidup teritori, ketiga Hukum Adat sebagai hukum positif, keempat relevansi Hukum Adat dengan mata kuliah lain dan pemahaman Hukum Adat serta masyarakat adat dalam berbagai peraturan perundangan. Dengan adanya restorasi ini maka Hukum Adat dapat menyesuaikan dengan kondisi kekinian tanpa meninggalkan nilai-nilainya yang masih relevan. Even though the customary law subject still remains relevant, it is necessary to restore the main substances. Restoration can be done by giving proper meaning to customary law subject through material that is relevant to current issues. This restoration shall be done by relying on four things: first, an understanding to territorial life alliance; second, customary law as an instrument of law creation in territorial life alliance; third, customary law as positive law; fourth, the relevance of customary law and other subjects and also a well understanding of customary law and indigenous people that are regulated in laws. It is believed that customary law may adjust to nowadays situation without leaving its relevant values.
Copyrights © 2019