Salah satu asas yang ada dalam hukum perjanjian adalah Asas Kebebasan Berkontrak. Berdasarkan asas ini, para pihak diberikan kebebasan untuk menentukan isi, bentuk dan dengan siapa akan mengadakan perjanjian. Realisasi asas ini nampak dalam Perjanjian Baku (standaard contract), yakni perjanjian yang isi atau klausulanya sudah dibakukan oleh salah satu pihak sehingga pihak lainnya tidak ikut menentukan substansi perjanjian. Dalam Perjanjian Baku dikenal adanya konsep take it or leave it . Dikaitkan dengan asas kebebasan berkontrak, dalam Perjanjian Baku masih dimungkinkan adaya kebebasan berkotrak karena pihak yang tidak membuat perjanjian diberikan kebebasan untuk menerima perjanjian dilambangkan dengan ”take” atau menolak perjanjian dilambangkan dengan “leave”. Dengan demikian perjanjian baku yang mengenal take it or leave it telah sesuai dengan asas kebebasan berkontrak dalam aspek formil karena tidak terdapat adanya paksaan untuk mengikatkan diri dalam perjanjian. One of the basic principles of the legal contract is the freedom of contract. According to this principle, freedom is given to determine the content, form, and to whom the contract is made. The realization of this principle appears in the standard contract, known as an agreement in which the content has been standardized. So the parties could choose to take it or leave it. Furthermore, there might be freedom of contract in standardize contracts because those who disagree are given the freedom to accept the agreement (“take”) or reject the agreement (“leave”). Eventually, the standard contract of “take it” or “leave it” is already suitable with the principle of freedom contract in the formal aspect because there is no pressure to commit in the contract.
Copyrights © 2019