Permasalahan waris merupakan salah satu permasalahan yang sampai saat ini sering menimbulkan sengketa yang menyebabkan perpecahan dalam keluarga bahkan tidak jarang masalah waris menjadi alasan setiap orang untuk menghilangkan nyawa orang lain.Adapun permasalahan yang diangkat di dalam penelitian ini adalah bagaimana tanggung jawab Notaris sebagai pejabat umum dalam mempertanggungjawabkan isi akta keterangan waris yang menimbulkan sengketa dalam pembagian harta warisan dan akibat hukumnya.Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui tanggung jawab Notaris sebagai pejabat umum dalam mempertanggungjawabkan isi akta keterangan waris yang menimbulkan sengketa dalam pembagian harta warisan dan akibat hukumnya. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan Metode Pendekatan Yuridis Normatif. Adapun hasil penelitian penulis adalah Tanggung Jawab notaris dalam membuat akta keterangan waris didasarkan pada 3 (tiga) hal, yaitu tanggung jawab secara Undang-undang Jabatan Notaris,Tanggung Jawab secara Hukum Pidana, dan tanggung jawab secara Hukum Perdata. Jika seorang notaris dalam pembuatan aktanya menimbulkan sengketa, maka notaris harus mempertanggungjawabkannya secara pidana maupun perdata, atau akta yang dibuatnya bisa dibatalkan atau batal demi hukum. Kata Kunci : Waris, Tanggung Jawab Notaris, Notaris
Copyrights © 2021