Irma Garwan
Universitas Buana Perjuangan Karawang

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

TANGGUNG JAWAB NOTARIS ATAS AKTA KETERANGAN WARIS YANG MENIMBULKAN SENGKETA DALAM PEMBAGIAN HARTA WARISAN DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2004 TENTANG JABATAN NOTARIS Irma Garwan; Zarisnov Arafat; Kristiani
Justisi: Jurnal Ilmu Hukum Vol 6 No 1 (2021): Justisi: Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : Program Studi Hukum Fakultas Hukum Universitas Buana Perjuangan Karawang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36805/jjih.v6i1.1422

Abstract

Permasalahan waris merupakan salah satu permasalahan yang sampai saat ini sering menimbulkan sengketa yang menyebabkan perpecahan dalam keluarga bahkan tidak jarang masalah waris menjadi alasan setiap orang untuk menghilangkan nyawa orang lain.Adapun permasalahan yang diangkat di dalam penelitian ini adalah bagaimana tanggung jawab Notaris sebagai pejabat umum dalam mempertanggungjawabkan isi akta keterangan waris yang menimbulkan sengketa dalam pembagian harta warisan dan akibat hukumnya.Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui tanggung jawab Notaris sebagai pejabat umum dalam mempertanggungjawabkan isi akta keterangan waris yang menimbulkan sengketa dalam pembagian harta warisan dan akibat hukumnya. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan Metode Pendekatan Yuridis Normatif. Adapun hasil penelitian penulis adalah Tanggung Jawab notaris dalam membuat akta keterangan waris didasarkan pada 3 (tiga) hal, yaitu tanggung jawab secara Undang-undang Jabatan Notaris,Tanggung Jawab secara Hukum Pidana, dan tanggung jawab secara Hukum Perdata. Jika seorang notaris dalam pembuatan aktanya menimbulkan sengketa, maka notaris harus mempertanggungjawabkannya secara pidana maupun perdata, atau akta yang dibuatnya bisa dibatalkan atau batal demi hukum. Kata Kunci : Waris, Tanggung Jawab Notaris, Notaris
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN PENGGUNA JASA PENGIRIMAN BARANG ATAS KEHILANGAN BARANG YANG DIKIRIMKAN DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN Irma Garwan; Muhamad Abas; Nanik
Justisi: Jurnal Ilmu Hukum Vol 6 No 1 (2021): Justisi: Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : Program Studi Hukum Fakultas Hukum Universitas Buana Perjuangan Karawang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36805/jjih.v6i1.1423

Abstract

Pembangunan dan perkembangan perekonomian dibidang perindustrian dan perdagangan nasional telah menghasilkan berbagai variasi barang dan jasa yang dapat dikonsumsi ditambah dengan globalisasi dan perdagangan bebas yang didukung oleh kemajuan teknologi telekomunikasi memperluas transaksi barang atau jasa dapat dilihat dengan adanya pemanfaatan internet untuk menunjang transaksi perdagangan jarak jauh bahwa suatu perdagangan tidak lagi membutuhkan pertemuan antar pelaku bisnis maka dari itu hubungan konsumen dengan pelaku usaha jasa pengiriman barang itu sangatlah penting. Permasalahan dalam penelitian ini Yaitu Bagaimana Perlindungan Hukum bagi Konsumen pengguna jasa pengiriman barang jika barang yang dikirim tidak sampai atau hilang menurut Undang-Undang Nomer 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Penelitian ini menggunakan Metode Yuridis Normatif. Hasil penelitian adalah setelah melalui beberapa proses pemeriksaan barang akan segera dikirim ketempat tujuan sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati, apabila dalam pelaksanaan perjanjian tersebut mengalami wanprestasi, pihak jasa pengiriman barang bertanggungjawab untuk mengganti kerugian yang dialami pihak konsumen. Kedua belah pihak dapat menyelsaiakan masalah sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati, Apabila barang yang dikirim hilang atau rusak pihak jasa pengiriman barang bertanggungjawab untuk mengganti barang yang hilang atau rusak tersebut dengan barang yang sama atau mengganti uang sebesar harga barang tersebut. Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Pelaku usaha jasa pengiriman barang, Konsumen.