Corporate social responsibility merupakan kewajiban dari peraturan perundang-undangan yang dibebankan kepada setiap perusahaan agar memperhatikan lingkungan sekitar dimana perusahaan tersebut berada. Tujuan corporate social responsibility adalah untuk ikut berkontribusi bagi kesejahteraan masyarakat dan melakuka pembangunan secara berkesinambungan bersama pemerintah daerah. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah bagaimana impelentasi kewajiban hukum perusahaan dalam memberikan corporate social responsibility di kabupaten karawang. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis empiris. Kesimpulan yang diperoleh adalah belum adanya kesadaran hukum bagi perusahaan di Kabupaten Karawang untuk memberikan corporate social responsibility kepada lingkungan dan Kabupaten Karawang pada umumnya. Padahal menurut ketentuan perundang-undangan perusahaan wajib memberikan corporate social responsibility sebagai kewajibannya untuk melakukan pembangunan ekonomi dan masyarakat yang ada di suatu daerah. Kata Kunci : Corporate Social Responsibility, Perusahaan dan Kewajiban Hukum
Copyrights © 2021