Pembahasan difokuskan pada persoalan mekanisme perjanjian konsesi pelabuhan yang dilakukan antara pemerintah yang diwakili oleh Otoritas Pelabuhan (OP) dan Badan Usaha Pelabuhan (BUP), termasuk persoalan permasalahan wanprestasi yang mungkin terjadi pada saat pelaksanaan perjanjian konsesi pelabuhan. Metode yang digunakan adalah penelitian dokumentari dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan yang dianalisis secara kualitatif, dan ditarik kesimpulan secara induktif. Perjanjian konsesi pelabuhan yang diberikan kepada BUP dalam bentuk Built Operate Transfer (BOT) kecuali untuk pelabuhan yang telah dibangun sebelum diberlakukannya Undang-undang No.17 Tahun 2008 tentang Pelayaran menggunakan bentuk Built Operate Own (BOO). Setelah jangka waktu pelaksanaan konsesi pelabuhan berakhir, selanjutnya lahan dan fasilitas pelabuhan dikembalikan kepada negara dan akan dilelang ulang untuk menentukan BUP yang akan mengusahakannya. Mekanisme pemberian hak konsesi dari pemerintah kepada BUP memiliki persoalan yang cukup serius, hal ini terbukti dari 223 BUP hanya 10 BUP yang telah memiliki hak konsesi pelabuhan. Persoalan jangka waktu dan tarif konsesi menjadi kendala dalam praktik. Terobosan dengan membenahi sistem mekanisme perjanjian konsesi yang memperhatikan perimbangan hak dan kewajiban antara OP dengan BUP dapat dijadikan solusi dalam menambah jumlah pelimpahan hak konsesi pelabuhan
Copyrights © 2021