Penelitian ini membahas mengenai konsep perbankan syariah di Indonesia menurut pandangan Islam. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah Metode Penelitian Teoritis Dasar. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa Dasar hukum yang mengatur mengenai perbankan syariah di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Perbankan syariah tumbuh dan berkembang di Indonesia disebabkan oleh sistem syariah yang diterapkannya bergerak pada sektor riil dan tahan terhadap krisis perekonomian. Sistem ekonomi syariah merupakan amanah bagi umat muslim yang wajib dijalankan dalam kehidupan bermasyarakat, karena hal ini sudah secara tegas difirmankan Allah dalam Al-Qur’an. Jadi, tidak ada alasan lagi bagi Indonesia yang mayoritas penduduknya beragama Islam untuk tidak beralih ke sistem ekonomi Islam, yaitu dengan mengembangkan bank-bank syariah hingga ke seluruh penjuru negeri. Semoga Allah meridhai apa yang kita kerjakan. Amin.
Copyrights © 2019