Pengaruh dari perkembangan teknologi memasuki ruang yang tidak terbatas, baik ruang waktu dan tempat yang semakin tidak mampu memberikan batasan tertentu, hanya sebuat etika dan moral yang menjadi bagaian kesadaran untuk melakukan pembatasan. Dalam keadaan yang demikian ini, segala kegiatan muamalah pun menjadi salah satu kegiatan yang terimbas. Di kalangan umat Islam sendiri telah terjadi konsensus bahwa Al-Quran dan al-Sunnah merupakan sumber hukum asasi atau sumber dari segala sumber hukum. Keduanya berlaku universal untuk segala tempat dan waktu. Dari situ maka perlu adanya sebuah jalan dalam kajian kemaslahatan yang dapat menjadi jalan tengah dalam mengaplikasikan perkembangan teknologi khususnya pada ruang ekonomi islam dan keuangan kontemporer.
Copyrights © 2022