Rumusan Masalah dalam penelitian ini adalah apakah wawancara Anji dengan Hadi Pranoto terkait dengan vaksin COVID-19 yang viral memenuhi unsur tindak pidana penyebaran hoax (berita bohong) ? Bagaimana perlindungan hukum bagi korban yang telah dirugikan akibat  penyebaran berita bohong (hoax)? Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif normatif dengan menggunakan pendekatan undang-undang (statute approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach) dengan metode analisis diskriptif kualitatif. Hasil analisis terhadap rumusan masalah adalah berita viral wawancara Anji dengan Hadi Pranoto memenuhi unsur tindak pidana penyebaran hoax (berita bohong) yang dapat dijerat melalui Pasal 28 (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, namun demikian UU ITE bukanlah satu-satunya dasar hukum yang dapat dipakai untuk menjerat orang yang menyebarkan hoax, karena Pasal 28 (1) UU ITE hanya mengatur penyebaran berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik saja, sehingga perlu di juntokan  UU Nomor 1 Tahun 1946. Perlindungan hukum bagi korban yang telah dirugikan akibat penyebaran informasi hoax, selain pertanggungjawaban pidana maka korban yang telah dirugikan akibat penyebaran informasi hoax tersebut dapat mengajukan perlindungan hukum melalui gugatan perdata melalui gugatam wanprestasi atau perbuatan melawan hukum berdasarkan KUH Perdata maupun berdasarkan Pasal 38 UU ITE.
Copyrights © 2021