Widya Pranata Hukum : Jurnal Kajian dan Penelitian Hukum
The focus of Jurnal Widya Pranata Hukum is publishing the manuscript of a research study or conceptual ideas. We are interested in topics which relate Law issues in Indonesia and around the world, among them: 1. Criminal Law 2. Private Law 3. Constitutional Law 4. Administrative Law 5. International Law 6. Procedural Law 7. Legal Theory 8. And other Law Science
Articles
118 Documents
Penerbitan Sertifikat Hak Pakai Diatas Tanah Hak Milik Oleh Pemerintah Daerah Untuk Pembangunan
Farid Mustafa;
Muhammad Ilham Arisaputra
Widya Pranata Hukum : Jurnal Kajian dan Penelitian Hukum Vol. 4 No. 2 (2022)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Widya Mataram
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
This study aims to determine the legal implications of the issuance of right of use certificates on land owned by individuals, as well as to determine the responsibility of the National Land Agency and the Gowa Regency Government for the issuance of certificates of use rights on land owned by individuals. This study uses an empirical legal research type, which examines and analyzes how the law works in the community. Research results (1) there are no rules governing the transfer of personal rights into state ownership, but in practice if such a thing happens, the legal basis used is Article 131 of the ART/BPN Ministerial Regulation Number 3 of 1997. Where the registration of the abolition of rights itself must accompanied by a statement of release of rights to the state which is signed before the Head of Regency/City BPN. (2) The BPN is also responsible for revoking/cancelling one of the certificates deemed invalid. Meanwhile, the local government of Gowa Regency is responsible for clearing the land without any burden on it. Keywords: Transfer of Land Rights, Use Rights, and Ownership Rights
Sandbox Policy Upaya Pengaturan Tumbuh Kembang Aset Crypto
Amalia Syauket
Widya Pranata Hukum : Jurnal Kajian dan Penelitian Hukum Vol. 4 No. 2 (2022)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Widya Mataram
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Perdagangan Aset Kripto Berkembang Pesat dalam beberapa Tahun Ini. Sepanjang Januari-Mei 2021, Pengguna Aset Kripto Berhasil Tumbuh Lebih Dari 50%, Dari Sekitar 4 Juta Orang Pada Tahun Lalu, Menjadi 6,5 Juta Orang Saat Ini. Begitu Pun Jika Ditilik Dari Sisi Nilai Aset Kripto Di Indonesia Yang Membengkak Hingga Rp370 Triliun. Jumlah Itu Naik Lima Kali Lipat Dibandingkan Tahun Sebelumnya Yang Tercatat Berada Di Angka Rp65 Triliun Saja. Kenaikan Investor Di Bisnis Komoditi Digital Aset Itu Disebabkan Adanya Digitalisasi Ekonomi. Penelitian Ini Menggunakan Metode Penelitian Kualitatif-Normative Dengan Cara Mengkaji Dan Mendeskripsikan Dari Bahan-Bahan Pustaka Yang Relevan Dengan Sandbox Policy Untuk Mengetahui Bagaimana Model Pengaturan yang khusus mengenai investasi crypto, suatu investasi yang tergolong baru dan memerlukan perlindungan agar masyarakat merasa aman dan nyaman dalam melakukan investasi crypto. Penelitian ini menghasilkan bahwa Pemerintah menggunakan permodelan sandbox policy Untuk Mengakomodasi Perubahan Dalam Menanggapi Keniscayaan Disrupsi Serta Inovasi Secara Fundamental Dalam Menghadapi Pertumbuhan Aset Kripto Di Dalam Negeri, Dengan Sandbox Policy Dimana Perdagangan Crypto Dibiarkan Tetap Berjalan, Di Saat Yang Sama Akan Diperbaiki Peraturan, Dengan Menjamin Kerahasiaan Sekaligus Transaksasinya, sehingga akan terlindunginya masyarakat dalam melakukan investasi crypto. Kata kunci : Sandbox Policy, Crypto Currency sebagai komoditi, peran Bappeti
KEBIJAKAN PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA PERJUDIAN
Munawar, Said
Widya Pranata Hukum : Jurnal Kajian dan Penelitian Hukum Vol 1, No 1 (2019)
Publisher : Universitas Widya Mataram
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.37631/widyapranata.v1i1.253
Perjudian merupakan penyakit sosial. Di dalam hukum positif, perbuatan judi sebagai tindak pidana kejahatan yakni dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian dan pelaksanaannya diatur secara detail tertuang pada Peraturan Pemerintah RI Nomor 9 Tahun 1981. Dijelaskan bahwa hukum sebagai alat kebijakan sosial, Law as a tool of social engeneerings. Penulisan ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: Pertama, kebijakan kriminal hukum pidana di Indonesia sudah dapat digunakan untuk mengatasi tindak pidana perjudian, dalam arti penertibannya, yaitu : “Unsur tanpa izinâ€artinya tiadanya unsur tanpa izin melekat sifat melawan hukum terhadap tindak pidana perjudian itu, atau jika ada izin dari pejabat atau instansi yang berhak memberi izin, semua perbuatan dalam rumusan tersebut tidak lagi atau hapus sifat melawan hukumnya, oleh karena itu tidak dapat dipidana. Ketentuan ini membuka peluang adanya legalisasi perjudian sebab permainan judi hanya bersifat melawan hukum atau menjadi larangan apabila dilakukan tanpa izin.Jadi tindak pidana perjudian dalam wujudnya adalah delik formil.Kedua, kebijakan aplikatif hukum pidana dalam menanggulangi tindak pidana perjudian, hakim tidak memiliki kebebasan dalam menentukan jenis-jenis pidana yang sesuai untuk pelaku tindak pidana dan harus menerapkan atau menetapkan ketentuan ancaman pidana yang telah disediakan dalam peraturan perundang-undangan.
Kebijakan Penegakan Hukum Pidana Terhadap Tindak Pidana Perjudian
Said Munawar
Widya Pranata Hukum : Jurnal Kajian dan Penelitian Hukum Vol. 1 No. 1 (2019)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Widya Mataram
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.37631/widyapranata.v1i1.253
Perjudian merupakan penyakit sosial. Di dalam hukum positif, perbuatan judi sebagai tindak pidana kejahatan yakni dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian dan pelaksanaannya diatur secara detail tertuang pada Peraturan Pemerintah RI Nomor 9 Tahun 1981. Dijelaskan bahwa hukum sebagai alat kebijakan sosial, Law as a tool of social engeneerings. Penulisan ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: Pertama, kebijakan kriminal hukum pidana di Indonesia sudah dapat digunakan untuk mengatasi tindak pidana perjudian, dalam arti penertibannya, yaitu : “Unsur tanpa izinâ€artinya tiadanya unsur tanpa izin melekat sifat melawan hukum terhadap tindak pidana perjudian itu, atau jika ada izin dari pejabat atau instansi yang berhak memberi izin, semua perbuatan dalam rumusan tersebut tidak lagi atau hapus sifat melawan hukumnya, oleh karena itu tidak dapat dipidana. Ketentuan ini membuka peluang adanya legalisasi perjudian sebab permainan judi hanya bersifat melawan hukum atau menjadi larangan apabila dilakukan tanpa izin.Jadi tindak pidana perjudian dalam wujudnya adalah delik formil.Kedua, kebijakan aplikatif hukum pidana dalam menanggulangi tindak pidana perjudian, hakim tidak memiliki kebebasan dalam menentukan jenis-jenis pidana yang sesuai untuk pelaku tindak pidana dan harus menerapkan atau menetapkan ketentuan ancaman pidana yang telah disediakan dalam peraturan perundang-undangan.
Pengaturan Penerimaan Negara Bukan Pajak Sebagai Wadah Perlindungan Hukum Keuangan Negara
Dita, Anin
Widya Pranata Hukum : Jurnal Kajian dan Penelitian Hukum Vol 1, No 1 (2019)
Publisher : Universitas Widya Mataram
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.37631/widyapranata.v1i1.254
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana regulasi penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Penelitian ini mengambil sumber data menggunakan hukum normatif, yang diteliti adalah bahan pustaka atau data sekunder yang mencakup bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Metode penelitian ini akan mengkaji pokok permasalahan melalui pendekatan yuridis-normatif yang tertera dalam beberapa peraturan perundang-undangan terutama Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 128 Tahun 2015 Tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara BukanPajak Yang Berlaku Pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Penelitian ini mempergunakan salah satunya dengan pendekatan perundang-undangan. Karena yang akan diteliti adalah perlindungan hukum keuangan negara dalam sektor penerimaan negara bukan pajak.
Pengaturan Penerimaan Negara Bukan Pajak Sebagai Wadah Perlindungan Hukum Keuangan Negara
Anin Dita
Widya Pranata Hukum : Jurnal Kajian dan Penelitian Hukum Vol. 1 No. 1 (2019)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Widya Mataram
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.37631/widyapranata.v1i1.254
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana regulasi penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Penelitian ini mengambil sumber data menggunakan hukum normatif, yang diteliti adalah bahan pustaka atau data sekunder yang mencakup bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Metode penelitian ini akan mengkaji pokok permasalahan melalui pendekatan yuridis-normatif yang tertera dalam beberapa peraturan perundang-undangan terutama Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 128 Tahun 2015 Tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara BukanPajak Yang Berlaku Pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Penelitian ini mempergunakan salah satunya dengan pendekatan perundang-undangan. Karena yang akan diteliti adalah perlindungan hukum keuangan negara dalam sektor penerimaan negara bukan pajak.
HUMANITARIAN INTERVENTION MENURUT HUKUM INTERNASIONAL DAN IMPLIKASINYA DALAM KONFLIK BERSENJATA
Sationo, Teguh Imam
Widya Pranata Hukum : Jurnal Kajian dan Penelitian Hukum Vol 1, No 1 (2019)
Publisher : Universitas Widya Mataram
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.37631/widyapranata.v1i1.255
Intervensi kemanusiaan merupakan upaya untuk mencegah atau menghentikan pelanggaran HAM berat dengan kekuatan tertentu (diplomatic and military) di suatu negara, baik dengan atau tanpa persetujuan dari negara (countries with internal conflict). Masalah dalam jurnal ini adalah: pertama, bagaimana pengaturan hukum internasional tentang intervensi kemanusiaan. Kedua, bagaimana peran PBB dalam intervensi kemanusiaan dalam konflik bersenjata. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif dengan sumber utama prosedur pengumpulan data adalah bahan hukum yang berisi aturan-aturan hukum normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peraturan hukum internasional tentang intervensi kemanusiaan yang dilakukan oleh PBB diatur dalam Piagam PBB dan prinsip-prinsip umum hukum internasional. Intervensi kemanusiaan secara hukum dibenarkan dengan ketentuan berikut ketentuan yang diatur dalam hukum internasional yang berlaku, yaitu Piagam PBB Pasal 39-51. Sedangkan peran PBB dalam intervensi kemanusiaan dalam konflik bersenjata dilakukan oleh Dewan Keamanan sebagai organ PBB di menjaga perdamaian dengan mengeluarkan keputusan dalam bentuk resolusi untuk daerah-daerah yang mengalami konflik. Oleh karena itu, yang diperlukan suatu perjanjian internasional yang mengatur dengan jelas tentang intervensi kemanusiaan, sehingga dalam pelaksanaannya, tetap konsisten dengan tujuan dan organ eksekutif intervensi kemanusiaan.
Humanitarian Intervention Menurut Hukum Internasional dan Implikasinya Dalam Konflik Bersenjata
Teguh Imam Sationo
Widya Pranata Hukum : Jurnal Kajian dan Penelitian Hukum Vol. 1 No. 1 (2019)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Widya Mataram
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.37631/widyapranata.v1i1.255
Intervensi kemanusiaan merupakan upaya untuk mencegah atau menghentikan pelanggaran HAM berat dengan kekuatan tertentu (diplomatic and military) di suatu negara, baik dengan atau tanpa persetujuan dari negara (countries with internal conflict). Masalah dalam jurnal ini adalah: pertama, bagaimana pengaturan hukum internasional tentang intervensi kemanusiaan. Kedua, bagaimana peran PBB dalam intervensi kemanusiaan dalam konflik bersenjata. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif dengan sumber utama prosedur pengumpulan data adalah bahan hukum yang berisi aturan-aturan hukum normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peraturan hukum internasional tentang intervensi kemanusiaan yang dilakukan oleh PBB diatur dalam Piagam PBB dan prinsip-prinsip umum hukum internasional. Intervensi kemanusiaan secara hukum dibenarkan dengan ketentuan berikut ketentuan yang diatur dalam hukum internasional yang berlaku, yaitu Piagam PBB Pasal 39-51. Sedangkan peran PBB dalam intervensi kemanusiaan dalam konflik bersenjata dilakukan oleh Dewan Keamanan sebagai organ PBB di menjaga perdamaian dengan mengeluarkan keputusan dalam bentuk resolusi untuk daerah-daerah yang mengalami konflik. Oleh karena itu, yang diperlukan suatu perjanjian internasional yang mengatur dengan jelas tentang intervensi kemanusiaan, sehingga dalam pelaksanaannya, tetap konsisten dengan tujuan dan organ eksekutif intervensi kemanusiaan.
Implikasi Dissenting Opinion Hakim Mahkamah Konstitusi Terhadap Kesadaran Hukum Masyarakat
Rusdi, Muhammad
Widya Pranata Hukum : Jurnal Kajian dan Penelitian Hukum Vol 1, No 1 (2019)
Publisher : Universitas Widya Mataram
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.37631/widyapranata.v1i1.257
Penelitian ini mengkaji mengenai dissenting opinion dalam Putusan Nomor 138/PUU-VII/2009, pada saat uji materi . Sehingga perbedaan pendapat tersebut berimplikasi terhadap dua hal, yaitu; pertama, memberikan keleluasaan bagi setiap hakim untuk menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.Kedua, menjadi bahan evaluasi dan kajian bagi masyarakat untuk memetakan putusan-putusan hakim yang memang didasarkan terhadap keadilan prosedural dan keadilan substantif.Dissenting opinion hakim Mahkamah Konstitusi dalam perkembangannya berpengaruh terhadap tingkat kesadaran hukum masyarakat, sehingga dengan adanya dissenting opinion paradigma berpikir masyarakat tentang independensi hakim dapat memunculkan putusan yang berkualitas.Penelitian ini menggunakan paradigma interpretatif dengan metode kualitatif deskriptif.Sumber dari penelitian ini adalah putusan Mahkamah Konstitusi (Putusan Nomor138/PUU-VII/2009) yang dikorelasikan dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai dissenting opinion hakim Mahkamah Konstitusi.Analisis permasalahan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan politik hukum dan dua teori, yaitu teori kewenangan dan teori teleologi.
Implikasi Dissenting Opinion Hakim Mahkamah Konstitusi Terhadap Kesadaran Hukum Masyarakat
Muhammad Rusdi
Widya Pranata Hukum : Jurnal Kajian dan Penelitian Hukum Vol. 1 No. 1 (2019)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Widya Mataram
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.37631/widyapranata.v1i1.257
Penelitian ini mengkaji mengenai dissenting opinion dalam Putusan Nomor 138/PUU-VII/2009, pada saat uji materi . Sehingga perbedaan pendapat tersebut berimplikasi terhadap dua hal, yaitu; pertama, memberikan keleluasaan bagi setiap hakim untuk menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.Kedua, menjadi bahan evaluasi dan kajian bagi masyarakat untuk memetakan putusan-putusan hakim yang memang didasarkan terhadap keadilan prosedural dan keadilan substantif.Dissenting opinion hakim Mahkamah Konstitusi dalam perkembangannya berpengaruh terhadap tingkat kesadaran hukum masyarakat, sehingga dengan adanya dissenting opinion paradigma berpikir masyarakat tentang independensi hakim dapat memunculkan putusan yang berkualitas.Penelitian ini menggunakan paradigma interpretatif dengan metode kualitatif deskriptif.Sumber dari penelitian ini adalah putusan Mahkamah Konstitusi (Putusan Nomor138/PUU-VII/2009) yang dikorelasikan dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai dissenting opinion hakim Mahkamah Konstitusi.Analisis permasalahan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan politik hukum dan dua teori, yaitu teori kewenangan dan teori teleologi.