Fungsi petugas Lembaga Pemasyarakatan dalam pembinaan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan adalah sebagai pembimbing dan pendidik, pekerja sosial, wali atau orang tua, pemeliharaan keamanan, dan sebagai komunikator dengan masyarakat, guna untuk mengatur agar pembinaan tersebut dapat berjalan dengan cepat dan tepat menurut program yang telah ditetapkan. Serta adanya Problem Lembaga Pemasyarakatan dalam pembentukan karakter dan pribadi di tinjau dalam perpektif sosiologi meliputi hal hal sebagai berikut Kurang berjalannya pelaksanaan program pembinaan dengan baik, Rendahnya minat narapidana itu sendiri untuk mengikuti program pembinaan, Kurangnya memadai tenaga teknis pemasyarakatan, Rendahnya semangat petugas untuk melaksanakan tugasnya, Petugas kurang menguasai di bidang tugasnya masing-masing, Kurang mendukung sarana dan prasarana dalam pelaksanaan tugasKata kunci : Narapidana. Pembinaan
Copyrights © 2021