AbstrakPenelitian ini bertujuan untuk meneliti permasalahan terkait  perbuatan melawan hukum dalam informed consent yang berujung malpraktik dan pembuktian tindak pidana malpraktik yang diakibatkan informed consent. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang mengaki beberapa pendekatan untuk dapat menjawab permasalahan yang diteliti yaitu pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Hasil penelitian menunjukan bahwa perbuatan melawan hukum informed consent yang berujung malpraktik dapat dilihat dalam dua hal yakni secara hukum perdata dilihat dari segi kerugian material pribadi yang ditimbulkan maupun hukum pidana dilihat dari terpenuhinya rumusan undang-undang yang dilanggar, rasa keadilan, dan norma kehidupan sosial dalam masyarakat yang dilanggar dan menimbulkan pertenggungjawaban pidana. Pembuktian tindak pidana malpraktik yang diakibatkan informed consent dilihat dari apakah perbuatan tersebut 1)Terbukti terjadi standar pelayanan; 2) Terbukti pasien mengalami kerugian atau kerusakan setelah perataan dan 3) Terbukti ada hubungan sebab-akibat antara pelaksanaan praktik yang tidak sesuai dengan standar dengan kerugian yang dialami pasien.
Copyrights © 2021