Masa pranikah merupakan masa yang tepat untuk melakukan persiapan yang matang baik secara fisik, psikis maupun sosial. Usaha untuk membentuk kualitas kesehatan keluarga dalam melakukan peran mereka sebagai pasangan, seorang suami dan istri haruslah memiliki kesehatan lahir dan batin yang baik. Salah satu indikasi bahwa calon pengantin yang sehat adalah bahwa kesehatan reproduksinya berada pada kondisi yang baik. Demi membangun hubungan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, warohmah, setiap calon pengantin hendaknya mempunyai bekal yang cukup untuk dapat membangun suatu hubungan rumah tangga. Perkawinan di Indonesia mendapat legalitas menurut hukum selama dilangsungkan menurut ketentuan agama atau kepercayaan yang dianut serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Di antara alasan yang sering dikemukakan di dalam permohonan Dispensasi Kawin (DK) adalah hubungan di antara calon mempelai pria dan calon mempelai wanita sudah sangat erat, sehingga tidak dimungkinkan lagi untuk menunda pelaksanaan pernikahan, atau bahkan keduanya telah terlanjur melakukan hubungan suami istri di luar nikah. Sehingga orang tua khawatir jika anak-anak mereka tersebut akan semakin terjerumus ke dalam perbuatan yang bertentangan dengan syariat Islam. Berdasarkan hasil wawancara dengan pihak Pengadilan Agama Wates Kulonprogo, ditemukan masalah sebagai berikut : banyaknya kasus kehamilan diluar nikah yang datang ke Pengadilan Agama Wates untuk mendapatkan surat DK, dikarenakan usia pernikahan baik calon mempelai laki-laki maupun perempuan berada dibawah umur dan kasus perceraian usia muda meningkat seiring dengan banyaknya pengajuan DK. Solusi yang ditawarkan yaitu pemberian informasi tentang persiapan pranikah (fisik, psikis, dan materi), memberikan promosi kesehatan melalui media booklet, memfasilitasi sarana konsultasi, diskusi, dan sharing. Kata Kunci : Persiapan Pranikah, Pasangan Usia Muda
Copyrights © 2022