QULUBANA: Jurnal Manajemen Dakwah
Vol. 2 No. 1 (2021): Qulubana: Jurnal Manajemen Dakwah

Analisis Perbandingan Perjanjian Kredit Perbankan Konvensional (Kredit Usaha Rakyat) dan Akad Pembiayaan Perbankan Syariah (Akad Syirkah)

Ahmad Khoirun Nidhom (Unknown)
Adin Suryadin (Unknown)
M. Edo Sukma Wardhana (Unknown)



Article Info

Publish Date
29 Nov 2021

Abstract

Bank konvensional dalam melakukan perjanjian kredit untuk meminjam modal, lebih melihat dari apa yang menjadi pinjaman yaitu utang pokok ditambah bunga, jadi tidak terlepas dari metode bunga yang merupakan pendapatan bank konvensional, sedangkan pada bank syariah dalam menyalurkan dana atau pembiayaan menggunakan metode bagi hasil yang disepakati satu sama lain (ijab qabul) antara bank dan nasabah yang telah sesuai dengan fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN).

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

qulubana

Publisher

Subject

Religion Economics, Econometrics & Finance Social Sciences

Description

Manajemen Dakwah antara lain: 1. Manajemen Masjid Modern dan Pesantren, 2. Manajemen Lembaga Keuangan Syariah, 3. Pengelolaan Zakat Ummah (Zakat, Infak, Sedekah, dan Wakaf), 4. Manajemen Travel (Haji, Umroh, Haji) 5. Ormas ...