Kertha Semaya
Vol 10 No 5 (2022)

PELAKSANAAN JABATAN NOTARIS YANG MENDAPAT KEWENANGAN DARI NEGARA MEMBUAT ALAT BUKTI AUTENTIK

Desela Sahra Annisa Rangkuti (Program Studi Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum Universitas Indonesia)
Fully Handayani Ridwan (Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Indonesia)



Article Info

Publish Date
08 May 2022

Abstract

Notaris adalah pejabat umum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Jabatan Notaris Pasal 1 angka 1. Notaris berwenang membuat akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian dan ketetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta otentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan akta, menyimpan akta, memberikan grosse, salinan dan kutipan akta, semuanya itu sepanjang pembuatan akta-akta itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan dengan undang-undang. Akta Notaris tersebut dibuat sesuai/memenuhi persyaratan kumulatif sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 1868 KUHPerdata maka dianggap sebagai alat bukti otentik. Notaris dalam pelaksanaan tugas jabatannya selain diberikan wewenang, diharuskan juga taat kepada kewajiban yang diatur oleh UUJN dan Kode Etik Notaris serta diwajibkan untuk menghindari larangan-larangan dalam menjalankan jabatannya tersebut. Notary is a public official in accordance with Law Number 2 of 2014 concerning amendments to Law Number 30 of 2014 concerning Notary Position Article 1 number 1. Notaries are authorized to make authentic deeds regarding all actions, agreements and provisions required by laws and regulations and/or what is desired by the interested party to be stated in an authentic deed, guaranteeing the certainty of the date of making the deed, keeping the deed, providing grosse, copies and excerpts of the deed, all of this as long as the making of the deeds is not assigned or excluded to other officials or other people. determined by law. The Notary Deed is made in accordance with/fulfills the cumulative requirements as required in Article 1868 of the Civil Code, it is considered as authentic evidence. Notaries in carrying out their duties in addition to being given authority, are also required to comply with the obligations stipulated by UUJN and the Notary Code of Ethics and are required to avoid prohibitions in carrying out their positions.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

kerthasemaya

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

E-Journal Kertha Semaya merupakan jurnal elektronik yang dimiliki oleh Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Udayana. Materi muatan jurnal ini memfokuskan diri pada tulisan-tulisan ilmiah menyangkut lapangan Hukum Perdata atau Bisnis. Secara spesifik, topik-topik yang menjadi tema ...