Narkoba merupakan zat atau obat yang sangat bermanfaat dan diperlukan untuk pengobatan penyakit tertentu. Namun, jika disalahgunakan atau digunakan tidak sesuai dengan standar pengobatan dapat menimbulkan akibat yang sangat merugikan bagi perseorangan atau masyarakat khususnya generasi muda. Hal ini akan lebih merugikan jika disertai dengan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba yang dapat mengakibatkan bahaya yang lebih besar bagi kehidupan dan nilai-nilai budaya bangsa yang pada akhirnya akan dapat melemahkan ketahanan nasional. Di Indonesia, penyalahgunaan Narkoba mendapatkan perhatian serius dari pemerintah dengan diberlakukannya UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan UU No 5 Tahun1997 tentang Psikotropika yang bertujuan untuk mengawasi secara ketat penggunaan dan peredaran narkotika dan psikotropika tanpa izin dan pengawasan dokter dikategorikan sebagai tindakan melanggar Undang-Undang. Kata-kata Kunci : Narkoba, penyalahgunaan, efektivitas undang-undangÂ
Copyrights © 2013