Secara normatif, berbagai instrumen hukum yang berlaku di seluruh dunia telah dikendalikan dalam kaitannya dengan keamanan HAM, namun instrumen global saat ini belum sepenuhnya disetujui oleh NKRI. Berkaitan dengan pelanggaran HAM yang berat, berkembangnya isu-isu baru dalam pengesahan pengaturan HAM, sebenarnya disebabkan oleh Aparatur atau dinas-dinas tertentu yang menyalahgunakan posisinya. Dalam situasi yang unik ini, ketika Aparatur Negara melakukan kewajibannya, mereka menggunakan kekejaman untuk memperlancar pekerjaan mereka sehingga pekerjaan mereka dapat diselesaikan dengan cepat sehingga diperlukan standar keseragaman di bawah pengawasan hukum, dan itu benar-benar bermaksud bahwa ada korespondensi di bawah pengawasan hukum yang baikp untuk semua orang. Oleh karena itu, tidak boleh ada cara yang menindas dalam berperilaku terhadap salah satu perkumpulan yang mencari keadilan di bawah pengawasan hukum yang tetap dalam suatu siklus hukum di pengadilan, tidak boleh ada unsur subjektivitas, misalnya memandang aspek ekonomi. kesejahteraan, warna kulit, ras, identitas, bahasa, agama, keyakinan, dan lain-lain yang akan mendorong pelanggaran Hak Asasi Manusia.
Copyrights © 2022