Masalah-Masalah Hukum
Vol 51, No 2 (2022): MASALAH-MASALAH HUKUM

VAKSINASI COVID-19: HAK INDIVIDU ATAU KEWAJIBAN PUBLIK DALAM CIVIL SOCIETY?

Moch Thariq Shadiqin (Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro)
Muhamad Azhar (Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro)
F.C. Susila Adiyanta (Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro)
Siti Rohani (Fakultas Hukum, Universitas Tanjungpura)



Article Info

Publish Date
28 Apr 2022

Abstract

Kehadiran negara sangat penting bagi masyarakat di saat Pandemi Covid-19. Negara memiliki otoritas untuk mewujudkan kesejahteraan (welfare state) yang diwakili oleh pemegang jabatan berhak untuk melakukan diskresi. Penelitian ini bertujuan untukĀ  mengetahui apakah vaksinasi merupakan hak individu atau kewajiban publik. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan artikel ini adalah penelitian hukum normatif yang menggunakan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan setiap orang memiliki kebebasan dalam mengambil suatu keputusan apakah ingin dilakukan vaksin atau tidak. Namun, kebebasan individu dalam menyuarakan pendapat menolak vaksin dapat disampingkan untuk melindungi hajat hidup orang banyak.

Copyrights © 2022