Kehadiran negara sangat penting bagi masyarakat di saat Pandemi Covid-19. Negara memiliki otoritas untuk mewujudkan kesejahteraan (welfare state) yang diwakili oleh pemegang jabatan berhak untuk melakukan diskresi. Penelitian ini bertujuan untukĀ mengetahui apakah vaksinasi merupakan hak individu atau kewajiban publik. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan artikel ini adalah penelitian hukum normatif yang menggunakan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan setiap orang memiliki kebebasan dalam mengambil suatu keputusan apakah ingin dilakukan vaksin atau tidak. Namun, kebebasan individu dalam menyuarakan pendapat menolak vaksin dapat disampingkan untuk melindungi hajat hidup orang banyak.
Copyrights © 2022