Penelitian ini bertujuan mengetahui kajian yuridis serta penerapan hukum terhadap tindak pidana pembunuhan yang dilakukan oleh orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) dalam putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor: 2353/Pid.B/2018/PN Mdn dan mengetahui bagaimana pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor: 2353/Pid.B/2018/PN Mdn. Metode penelitian yang digunakan untuk menjawab permasalahan tersebut yaitu menggunakan jenis penelitian normatif berdasarkan studi putusan Nomor: 2353/Pid.B/2018/PN Mdn dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, norma-norma hukum atau kaidah-kaidah. Metode pengumpulan data dan analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah melalui studi kepustakaan (library research) dan diolah secara kualitatif sehingga hasilnya akan disajikan secara deskriptif dan dapat dipahami pembaca dengan mudah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Penerapan hukum terhadap tindak pidana pembunuhan yang dilakukan oleh ODGJ dalam putusan Nomor:2353/Pid.B/2018/PN Mdn sudah sesuai dengan menerapkan Pasal 44 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) karena pelaku tidak dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sehingga pelaku mendapatkan alasan pemaaf. (2) Pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap tindak pidana pembunuhan yang dilakukan oleh ODGJ dalam putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor:2353/Pid.B/2018/PN Mdn sesuai dengan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman. Kata kunci: Orang dengan gangguan jiwa, pembunuhan, putusan.
Copyrights © 2022