Studi ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan implementasi ruang terbuka hijau publik Di Kabupaten Bireuen, hambatan yang dialami serta upaya penyelesaian dalam penataan ruang terbuka hijau publik Di Kabupaten Bireuen. Dalam Qanun Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bireuen mewajibkan bahwa dalam penyediaan ruang terbuka hijau publik disebuah perkotaan yang ideal adalah 20% (persen) dari luas daerah. Namun sampai saat ini, penyediaan mengenai ruang terbuka hijau publik Di Kabupaten Bireuen baru terealisasi 5,3% (persen) dari luas daerah. Penelitian ini menggunakan metode empiris/yuridis sosiologis dengan bentuk pendekatan yuridis sosiologis yang dianalisis secara deskriptif. Sumber data yang digunakan adalah data primer berupa hasil wawancara dengan responden dan informan serta sumber data sekunder berasal dari studi kepustakaan. Berdasarkan Hasil dari penelitian diketahui bahwa dalam mengimplementasikan ruang terbuka hijau publik Di Kabupaten Bireuen. Pemerintah daerah memiliki kewewenangan berupa Perencanaan, Pemanfaatan Ruang dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang. Kemudian hambatan yang dialami dalam penataan ruang terbuka hijau publik Di Kabupaten Bireuen yaitu Belum Adanya Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Kurangnya Partisipasi Masyarakat. Upaya yang telah dilakukan oleh pemerintah daerah dalam penataan ruang terbuka hijau publik Di Kabupaten Bireuen yaitu dengan Menyusun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), Memberikan Sosialisasi dan Meningkatkan Partisipasi Masyarakat. Kata Kunci: Implementasi, Tata Ruang, Ruang Terbuka Hijau Publik.
Copyrights © 2021