Jurnal Hukum Saraswati
Vol. 3 No. 1 (2021): Jurnal Hukum Saraswati

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PEKERJA SEKS KOMERSIAL SECARA ONLINE

Ida Bagus Gede Subawa (Unknown)
Made Krisna Dwipaya (Unknown)



Article Info

Publish Date
20 Mar 2021

Abstract

Prostitusi terutama Prostitusi yang menggunakan media sosial melibatkan pekerja seks komersial selaku pihak yang menjajakan diri. Terdapat kelemahan dalam pengaturanya seperti ketidak jelasan secara substantive yang mengatur permasalahan ini. Hal inilah yang menjadi kelemahan pemerintah dalam menanggulangi kejahatan prostitusi. Sebagai contoh dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana hanya mengatur mengenai larangan terhadap mereka yang membantu dan menyediakan pelayanan seks secara ilegal, artinya hanya penyedia jasa saja yang dapat dikenakan pekerja seks komersial tidak dapat dikenakan sanksi begitu pula dalam UU ITE dan UU Pornografi tidak terdapat kejelasan yang mengatur terkait pertanggung jawaban pidana pekerja seks komersial secara online. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana pekerja seks komersial secara online dan untuk mengetahui penjatuhan sanksi terhadap tindak pidana prostitusi menggunakan media sosial yang melibatkan pekerja seks komersial secara online.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

JHS

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Hukum Saraswati (JHS) is a journal that contains legal issues that are critically discussed by writers working directly in the field of law. This journal is published twice a year, in March and September and published by the Faculty of Law, Mahasaraswati University, ...