Jurnal Hukum Saraswati
Vol. 3 No. 1 (2021): Jurnal Hukum Saraswati

BANTUAN HUKUM: HAK ASASI UNTUK ORANG MISKIN DAN TANGGUNG JAWAB ADVOKAT

A’an Efendi (Unknown)
Dyah Ochtorina Susanti (Unknown)



Article Info

Publish Date
20 Mar 2021

Abstract

Bantuan hukum untuk orang miskin adalah hak asasi manusia yang dijamin instrumen hukum internasional dan hukum positif Indonesia. Advokat oleh undang-undang diwajibkan memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada mereka yang tidak mampu untuk membayar jasanya dan kewajiban ini adalah kewajiban hukum, secara hukum harus dilakukan oleh Advokat. Berdasarkan latar belakang tersebut, dua isu dibahas dalam penelitian ini, yaitu apa konsep bantuan hukum sebagai hak asasi manusia dan bagaimana kewajiban Advokat untuk memberikan bantuan hukum? Menggunakan tipe penelitian hukum doktrinal, penelitian ini mendapatkan dua simpulan. Pertama, bantuan hukum sebagai hak asasi yang telah dijamin oleh hukum positif berkedudukan sebagai hak hukum dan orang miskin memiliki hak hukum untuk memperolehnya. Kedua, kewajiban Advokat memberikan bantuan hukum adalah kewajiban hukum, tetapi karena diatur dalam norma lex imperfecta, tidak ada sanksi bagi Advokat yang melanggar kewajibannya. Pada waktu yang akan datang, pada pengggantian atau perubahan undang-undang Advokat harus ditetapkan sanksi untuk pelanggaran kewajiban memberikan bantuan hukum untuk menjamin efektivitas pelaksanaannya

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

JHS

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Hukum Saraswati (JHS) is a journal that contains legal issues that are critically discussed by writers working directly in the field of law. This journal is published twice a year, in March and September and published by the Faculty of Law, Mahasaraswati University, ...