Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search

BANTUAN HUKUM: HAK ASASI UNTUK ORANG MISKIN DAN TANGGUNG JAWAB ADVOKAT A’an Efendi; Dyah Ochtorina Susanti
Jurnal Hukum Saraswati (JHS) Vol. 3 No. 1 (2021): Jurnal Hukum Saraswati
Publisher : Faculty of Law, Mahasaraswati University, Denpasar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36733/jhshs.v3i1.1858

Abstract

Bantuan hukum untuk orang miskin adalah hak asasi manusia yang dijamin instrumen hukum internasional dan hukum positif Indonesia. Advokat oleh undang-undang diwajibkan memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada mereka yang tidak mampu untuk membayar jasanya dan kewajiban ini adalah kewajiban hukum, secara hukum harus dilakukan oleh Advokat. Berdasarkan latar belakang tersebut, dua isu dibahas dalam penelitian ini, yaitu apa konsep bantuan hukum sebagai hak asasi manusia dan bagaimana kewajiban Advokat untuk memberikan bantuan hukum? Menggunakan tipe penelitian hukum doktrinal, penelitian ini mendapatkan dua simpulan. Pertama, bantuan hukum sebagai hak asasi yang telah dijamin oleh hukum positif berkedudukan sebagai hak hukum dan orang miskin memiliki hak hukum untuk memperolehnya. Kedua, kewajiban Advokat memberikan bantuan hukum adalah kewajiban hukum, tetapi karena diatur dalam norma lex imperfecta, tidak ada sanksi bagi Advokat yang melanggar kewajibannya. Pada waktu yang akan datang, pada pengggantian atau perubahan undang-undang Advokat harus ditetapkan sanksi untuk pelanggaran kewajiban memberikan bantuan hukum untuk menjamin efektivitas pelaksanaannya
Tanggung Jawab Negara Atas Hak Pendidikan Bagi Anak Berkebutuhan Khusus A’an Efendi; Dwi Nurhayati Adhani
Pedagogi : Jurnal Anak Usia Dini dan Pendidikan Anak Usia Dini Vol 4, No 2 (2018): AGUSTUS
Publisher : Universitas Muhammadiyah Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (552.099 KB) | DOI: 10.30651/pedagogi.v4i2.1940

Abstract

Hak atas pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus dapat dilihat dari dua sisi. Bagi anak berkebutuhan khusus sebagai pemegang hak ia tidak hanya dapat berharap hak itu diperolehnya tetapi dapat menuntut pelaksanaanya. Dari aspek negara, negara terikat kewajiban hukum untuk menghormati dan melaksanakan hak itu. Kegagalan melaksanakan kewajiban hukum yang berakibat timbulnya kerugian bagi pemegang hak menyebabkan negara dapat dibebani tanggung jawab hukum untuk memberikan ganti kerugian. Hak atas pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus adalah hak konstitusional yang dijamin konstitusi yang selanjutnya harus diatur penjabarannya lebih lanjut dalam peraturan perundang-undangan di bawah konstitusi. Pengaturan hak dalam aturan-aturan hukum yang mengikat itu harus ditindaklanjuti dengan tindakan pelaksanaan hak supaya tidak sekadar menjadi hak di atas kertas.
The Development of International Law on Agricultural Biotechnology A’an Efendi; Dyah Ochtorina Susanti; Nuzulia Kumala Sari
Kertha Patrika Vol 44 No 2 (2022)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24843/KP.2022.v44.i02.p.01

Abstract

The agricultural biotechnology laws and regulations are sectoral and are spread out in various separate laws and regulations. This pattern has implications for overlapping content and difficulties in law enforcement. Another weakness is that agricultural biotechnology laws and rules do not comprehensively contain international legal principles that have been agreed globally to protect public health and the environment from the risks of using agricultural biotechnology. This study sets out three formulations of the problem: (1) why the renewal of legislation on agricultural biotechnology must be based on international law?; (2) what are the principles of international law as a source of renewal of legislation on agricultural biotechnology?; and (3) how is the implementation of international legal principles in agricultural biotechnology legislation? In this research using the type of normative legal research with a statute legal approach and a conceptual approach, three answers were obtained. First, international law is material for updating agricultural biotechnology legislation because of its strong influence on developing national law both now and in the future. Second, the principle of international law as a source of renewal of agricultural biotechnology legislation includes the principle of state sovereignty, the principle of prevention, the principle of prudence, the principle of polluters paying, the principle of cooperation, the principle of equal responsibility with different obligations, the principle of sustainable development, and the principle of participation public. Third, the implementation of the principles of international law is not carried out comprehensively but sporadically and is placed in the chapter on the principles, objectives, and scope of the law in question, not formulated in the form of a norm that has the legal force to be implemented.
Hak Hewan: Pemikiran, Perbedaan dan Praktik di Pengadilan A’an Efendi
RechtIdee Vol 10, No 2 (2015): December
Publisher : Trunojoyo Madura University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.21107/ri.v10i2.1239

Abstract

Beberapa pertanyaan yang memerlukan jawaban adalah apakah jika tidak ada undang-undang yang dibuat untuk melindungi hewan maka manusia boleh sesukanya membunuh hewan itu. Dari sudut pandang lain mungkin orang akan bertanya apakah seseorang dapat dihukum penjara “hanya” karena membunuh seekor kucing. Bukankah sudah lazim orang membunuh sapi, kambing atau ayam untuk dimakan dagingnya. Jika pun ada hewan yang dibunuh sementara kita bukan pemiliknya apakah kita dirugikan. Bagaimana kalau yang dibunuh hewan liar tanpa pemilik.Sebaliknya,apakah manusia bebas untuk berbuat apa saja terhadap hewan untuk diambil manfaatnya seperti dagingnya untuk dimakan atau kulitnya untuk pakaian atau untuk percobaan di laboratorium termasuk membunuhnya sekedar untuk kesenangan berburu. Apakah hewan memiliki hak sehingga ia harus dibiarkan bebas dan manusia tidak boleh mengganggunya. Seandainya hewan memiliki hak lalu siapa yang akan mempertahankan haknya bila dilanggar oleh manusia. Bukankah hewan tidak mampu berbicara apalagi menjadi penggugat di pengadilan untuk mempertahankan haknya.Sampai dengan sekarang hak hewan masih terus menjadi perdebatan dan perdebatan itu akan terus berlangsung karena antara pendukung dan penolak hak hewan memiliki argumentasi sendiri yang rasional dan kuat. Terlepas pendapat mana yang benar tetapi semua orang akan setuju bahwa hewan tidak boleh diperlakukan dengan kejam dan semena-mena tanpa tujuan yang jelas. Kata kunci: hak hewan, kebebasan, keamanan