Masyarakat Berdaya dan Inovasi
Vol. 2 No. 1 (2021): April

Sosialisasi Bantuan Hukum dan Pelatihan Pembuatan Pledoi Sebagai Pemenuhan Hak Terdakwa di Rumah Tahanan Boyolali

Rizal Pambudi (Muhammadiyah University of Surakarta)
Winda Permata Sari (Muhammadiyah University of Surakarta)
Marisa Kurnianingsih (Muhammadiyah University of Surakarta)
Aristya Windiana Pamuncak (Muhammadiyah University of Surakarta)
Andria Luhur Prakoso (Muhammadiyah University of Surakarta)
Muchamad Iksan (Muhammadiyah University of Surakarta)



Article Info

Publish Date
31 Mar 2021

Abstract

Pledoi adalah suatu tahap pembelaan yang dilakukan terdakwa untuk dapat melakukan sanggahannya mengenai tuntutan yang dituntutkan oleh penuntut umum. Di dalam undang-undang telah mengatur mengenai pledoi didalam pemeriksaa sidang pengadilan, yakni pada pasal 182 ayat 1 KUHAP. Walaupun tidak secara menyeluruh pembahasannya, namun cukup jelas untuk dapat dimengerti. Pledoi ini dilakukan secara tertulis dan dibacakan di muka persidangan. Tujuan pledoi sendiri adalah untuk meminta putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum. Namun, dalam pakteknya masih dapat ditemui kesalahpahaman dalam melakukan pledoi ini, seperti isi dari pledoi itu sendiri hanya meminta keringanan hukuman saja dan juga masih terdapat pledoi yang dilakukan secara lisan dalam persidangan. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini membantu memberi pemahaman kepada peserta mengenai hak terdakwa dan memberikan pemahaman mengenai pembuatan pledoi. Sosialisai ini bertujuan untuk memberikan pelatihan bagi Terdakwa di Rumah Tahanan Kelas IIB Boyolali agar para Terdakwa mengetahui dan sadar betapa pentingnya Pembelaan/Pledoi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Bahkan jika Terdakwa tidak didampingi oleh penasehat hukum pun mereka mampu memperjuangkan haknya untuk melakukan Pembelaan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum.  Pemenuhan hak Terdakwa akan memberikan rasa keadilan dalam persidangan.AbstrackPlea is a stage of defense conducted by a defendant in order to be able to argue against the rebuttal by the public prosecutor. The law regulates plea in court, namely in article 182 paragraph 1 of the Criminal Procedure Code. Although not thoroughly discussed, it is clear enough to be understood. The plea was done in written and read out on the court. The purpose of the plea itself is to ask for an acquittal or release from all lawsuits. However, in practice there can still be misunderstandings in carrying out this plea, such as the contents of the plea itself only demanding for leniency and also there are plea that still carried out orally in the trial.Key Word : Law, Plea, Devendant

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

MAYADANI

Publisher

Subject

Humanities Economics, Econometrics & Finance Engineering Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Library & Information Science Nursing Social Sciences Other

Description

Masyarakat Berdaya dan Inovasi embodies multy discipline research articles including: 1. Education 2. Economy 3. Social and Politic 4. Public Healthy 5. Agriculture 6. ...