Buguh: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat
Vol. 2 No. 1 (2022)

PENYULUHAN URGENSI SARANA HUKUM DALAM PENERAPAN DISIPLIN PROTOKOL KESEHATAN SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN COVID-19

Martha Riananda (Universitas Lampung)
Malicia Evendia (Faculty of Law, Lampung University)
Ahmad Saleh (Universitas Lampung)
Budiyono (Universitas Lampung)



Article Info

Publish Date
30 Mar 2022

Abstract

Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan dimasa pandemi saat ini. Pemerintah Indonesia telah menetapkan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019. Protokol kesehatan bukan lagi menjadi suatu pilihan namun sebuah kewajiban yang harus dilaksanakan oleh masyarakat. Upaya pencegahan dan pengendalian Covid19 bukan hanya tanggungjawab pemerintah, masyarakat perlu memahami bahwa Covid19 ini sesuatu yang sangat membahayakan yang terjadi begitu masif tanpa memandang usia. Hukum sebagai panglima, sangat diperlukan untuk mengatasi kendala dalam upaya pencegahan dan pengendalian Covid19. Masih banyaknya masyarakat yang mengabaikan protokol kesehatan menjadi polemik dan permasalahan yang perlu diatasi melalui hukum. Adapun target khusus kegiatan ini harapannya menjadi sebuah solusi dan upaya dalam mencegah penyebaran Covid19, peran hukum sangat urgen dalam memberi sanksi dan ketegasan kepada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan. Oleh karenanya, sasaran khalayak dalam kegiatan ini adalah masyarakat desa, khususnya pemerintahan desa, tokoh masyarakat dan agama. Lokasi kegiatan dilaksanakan di Desa Fajar Baru, Lampung Selatan. Metode yang akan digunakan dalam kegiatan ini yaitu melalui ceramah dan diskusi. Hasil dari kegiatan pengabdian ini menunjukan bahwa pemahaman masyarakat akan kesadaran menerapkan protokol kesehatan semakin meningkat. Hal ini ditunjukkan dengan meningkatnya nilai post test yang diberikan tim. Beberapa indikator diantaranya: Manfaat dan Tujuan Protokol Kesehatan Covid19; Protokol Kesehatan dalam Peraturan Perundang-undangan di Indonesia; Sarana Hukum dalam mendisiplinkan penerapan Protokol Kesehatan; program pemerintah dalam upaya pencegahan dan pengendalian COVID19; dan upaya yang dapat mendorong peningkatan budaya sadar hukum dalam menerapkan protokol kesehatan.

Copyrights © 2022