Pelabuhan merupakan salah satu infrastruktur yang dapat mendukung Sistem Logistik Nasional di Indonesia dikarenakan Indonesia merupakan negara kepulauan. Adanya pelabuhan juga dapat mendukung pertumbuhan ekonomi di wilayah Indonesia. Salah satu syarat untuk dapat melakukan kegiatan kepelabuhanan dengan melakukan konsesi telah diatur pada UU Pelayaran No. 17 Tahun 2008 Pasal 92. Menurut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk saat ini kinerja pengelolaan konsesi pelabuhan belum efektif. Selain itu, juga keluar Instruksi Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang hasil pemeriksaan kinerja atas efektivitas pengelolaan konsesi pelabuhan di Terminal Teluk Lamong yang belum melakukan kajian secara mendalam terkait penentuan tarif sebesar 2,5% dan lama waktu konsesi. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan model konsesi yang efektif dan saling menguntungkan antara pihak-pihak yang terlibat. Metode yang digunakan yaitu dengan menggunakan metode BCR (Benefit Cost Rasio) dan analisis sensitivitas. Dari hasil penelitian ini untuk komponen yang paling berpengaruh adalah tarif konsesi dan tarif pelabuhan. Kemudian untuk waktu konsesi dengan nilai BCR > 1 pada tahun ke 27 untuk payback period pada tahun ke 23 dan untuk lama konsesi yaitu 60 tahun dengan tarif konsesi 2,5% dari pendapatan pelabuhan. Kata kunci: Analisis Sensitivitas; Konsesi; Lama Waktu Konsesi; Metode BCR; Tarif Konsesi.
Copyrights © 2020