Abstrak Pokok permasalahan di skripsi ini adalah Penegakan Hukum Di Lingkungan Peradilan III-16 Makassar Terhadap Pelanggaran Fidusia Dalam Perspektif Hukum Islam. 1) Bagaimana proses penyelesaian perkara fidusia dilingkungan peradilan Militer III-16 Makassar, serta sanksi yang dijatuhkan, 2) Bagaimana pandangan hukum islam terhadap penyalahgunaan fidusia, yang terjadi di Lingkungan Militer. Hasil penelitian dari skripsi ini adalah, tindak pidana fidusia termuat dalam Undang-Undang Fidusia dimana fidusia merupakan orang perseorangan atau badan hukum pemilik subjek jaminan Fidusia (UUF Pasal 1 ayat 5),dan Fidusia adalah orang perseorangan/ badan hukum yang piutangnya dijamin oleh Fidusia (pasal 1 ayat 6 UUF). Tindak Pidana Fidusia termuat dalam Undang-Undang Fidusia dimana fidusia merupakan orang perseorangan atau badan hukum pemilik subjek jaminan fidusia (UUF Pasal 1 ayat 5), dan fidusia adalah orang perseorangan/badan hukum yang piutangnya dijamin oleh fidusia (Pasal 1 ayat 6 UUF) . Subjek jaminan fidusia adalah segala sesuatu yang dapat dimiliki dan dialihkan, seperti barang berwujud, terdaftar, tidak terdaftar, bergerak, real estat, dan tidak dapat digadaikan dengan hak tanggungan atau barang yang telah menjadi fidusia harus dialihkan dan diganti oleh pemberi fidusia. Kata Kunci: Fidusia, Pengadilan Militer III-16 Makassar, Hukum Islam.
Copyrights © 0000