Sistem pemungutan pajak adalah suatu proses pemungutan pajak di mana wajib pajak diwajibkan membayar pajak terutang kepada pemerintah. Sistem pemungutan pajak yang diakui di Indonesia ada 3 yaitu withholding system, self assessment system, dan official assessment system. Indonesia telah mengganti sistem pemungutan pajak dari sistem offical assessment menjadi sistem self assessment. Pada sistem self assessment system wajib pajak diberi kepercayaan untuk menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri jumlah pajak yang seharusnya terutang berdasarkan peraturan perundang–undangan perpajakan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi kepatuhan wajib pajak. Sampel yang digunakan pada penelitian ini adalah seluruh wajib pajak orang pribadi yang terdaftar wajib SPT di KPP Pratama Medan Timur sebanyak 100 responden dengan metode Slovin. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa sistem e-filling berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak, sistem e-billing berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak, pemahaman internet dapat memoderasi pengaruh sistem e-filling terhadap kepatuhan wajib pajak, pemahaman internet dapat memoderasi pengaruh sistem e-billing terhadap kepatuhan wajib pajak.
Copyrights © 2022