Penelitian ini mengupas tentang penanganan anak yang berhadapan dengan hukum. Tingginya angka tindak pidana yang dilakukan oleh anak yang tercatat di Polres Bima memunculkan beberapa pertanyaan kritis seperti; apakah dalam hal penyidikan dan penyelidikan anak tetap diperhatikan haknya? apakah anak mendapatkan perlakuan khusus dalam rumah tahanan? Apakah hak-hak dasar anak dapat terpenuhi ketika mereka berada dalam rumah tahanan? Pertanyaan-pertanyaan mendasar tersebut perlu dianalisis lebih mendalam. Sehingga dalam penelitian ini, penulis mendapatkan beberapa kesimpulan dan jawabannya. Pertama, terdapat kendala internal dari pihak kepolisian dalam memenuhi hak-hak anak, seperti minimnya fasilitas gedung dan petugas untuk penanganan pemisahan tahanan; kedua, minimnya SDM yang dapat menangani persoalan anak secara detail; ketiga, factor eksternal yang muncul saat anak menghadapi penyidikan dan penyelidikan seperti masalah psikologi anak.
Copyrights © 2022